Komisi III DPR soal Kasus Chromebook: Terlalu Banyak Kebetulan yang Janggal

Pola penyimpangan dalam proyek Chromebook Kemendikbud dinilai terlalu banyak untuk dianggap sekadar kebetulan.

Diterbitkan 17 Mei 2026, 05:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bukti dan konstruksi hukum JPU kasus Chromebook sangat kuat dan terstruktur.
  • Pola penyimpangan berulang menunjukkan kesengajaan, bukan kebetulan semata.
  • Hakim harus independen, putusan berdasarkan fakta sidang, bukan opini luar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud sangat kuat dan terstruktur.

Menurut Hinca, fakta-fakta yang diungkap jaksa sejak tahap dakwaan hingga tuntutan menunjukkan pola yang tidak dapat lagi dianggap sebagai sekadar kebetulan.

“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa penuntut umum terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh,” ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta.

Politikus senior Partai Demokrat itu menyoroti adanya kecenderungan sebagian pihak yang mencoba menyederhanakan berbagai kejanggalan dalam proyek pengadaan Chromebook sebagai rangkaian 'kebetulan'.

Padahal, menurut Hinca, dalam hukum pidana korupsi, pola penyimpangan yang terjadi berulang kali dan sistematis justru dapat menjadi indikasi kuat adanya unsur kesengajaan atau mens rea.

“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai ‘kebetulan’ dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea (niat jahat) yang terorganisasi,” kata Hinca.

Ia menilai jaksa berhasil mengurai berbagai fakta persidangan menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh dan logis.

“Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh,” tegasnya.

Hinca juga mengingatkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar tetap menjaga independensi dan tidak terpengaruh opini yang berkembang di luar ruang sidang.

Menurut dia, putusan hakim harus sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya. Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar,” ujarnya.

 

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Meski demikian, Hinca mengatakan pihaknya tetap menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam agenda persidangan berikutnya.

Dalam perkara ini, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU Kejaksaan Agung.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

JPU menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan layanan pendukungnya pada tahun anggaran 2020–2022.

Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar pada program digitalisasi pendidikan nasional

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6