Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Habiburokhman, penggugat belum memahami KUHP yang baru berlaku tersebut.
"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Terkait pasal perzinaan, menurutnya dalam KUHP yang baru tak berbeda berbeda dengan aturan sebelumnya. Habiburokhman menegaskan perzinaan tetap merupakan delik aduan.
Advertisement
"Soal pasal perzinaan, misalnya, pengaturan dalam KUHP baru sebenarnya tidak jauh berbeda melarang perbuatan zina, dan itu merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan," kata dia.
Sementara pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menyebutkan Pasal 218 KUHP baru lebih baik dibanding KUHP lama, sebab kini delik tersebut berubah menjadi delik aduan.
"Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun," ujarnya.
Hukuman Mati di KUHP Baru Lebih Manusiawi
Sementara terkait pasal hukuman mati di KUHP baru menurutnya lebih manusiawi. Dia menyebut hukuman mati kini bukan lagi pilihan utama, melainkan jalan terakhir yang disertai masa percobaan.
"Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati," kata di.
Selain itu, Habiburokhman menyebut KUHP baru juga memuat sejumlah mekanisme pengaman untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Habiburokhman memaparkan, Pasal 53 ayat (2) mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding sekadar kepastian hukum.
"Aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Aturan pengaman kedua adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Aturan pengaman ketiga adalah Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan," pungkasnya.
Advertisement
Isi KUHP Baru
Sejumlah pasal dalam KUHP baru kembali disorot karena dinilai memuat ancaman pidana yang lebih berat. Salah satunya adalah aturan tentang unjuk rasa di ruang publik yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi warga.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, selama ini kebebasan berpendapat di muka umum diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam undang-undang tersebut, sanksi yang diatur bukan pemidanaan terhadap peserta aksi, melainkan pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, ancaman pidana justru diarahkan kepada pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.
Namun pola itu berubah dalam KUHP baru. Lewat Pasal 256, unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat berujung pidana penjara hingga enam bulan.
"Jadi, KUHP baru ini menimbulkan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa dipidana," kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).
Aturan serupa juga muncul dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur arak-arakan dan kegiatan di jalan umum.
Dalam KUHP kolonial, kegiatan arak-arakan atau pesta tanpa izin polisi hanya diancam denda ratusan rupiah atau kurungan hitungan hari. Namun dalam KUHP baru ancamannya melonjak drastis hingga penjara enam bulan.
Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai sedang memburuk, pasal-pasal tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial.
"Di tengah situasi demokrasi yang sedang rusak, pasal ini seolah menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama. Ancaman pidananya pun mencapai 6 bulan," ucap dia.
Pasal Makar hingga Hewan
Sementara itu, Isnur juga menyorot pada pasal makar. Dalam KUHP lama, ancaman maksimal makar adalah penjara seumur hidup. Namun KUHP baru menambahkan opsi pidana mati.
"Jika bicara soal tuduhan makar, pada KUHP lama (kolonial) ancamannya adalah penjara seumur hidup. Namun sekarang, ada tambahannya berupa pidana mati," ujar dia.
Tak hanya soal politik, pasal-pasal yang bersifat keseharian juga ikut diperketat. Aturan tentang hewan, misalnya. Dalam KUHP kolonial, pelanggaran terkait kelalaian atau gangguan terhadap hewan hanya diancam kurungan beberapa hari.
Kini, perbuatan serupa dapat diganjar penjara hingga enam bulan. Isnur menilai hal ini ironis.
"Padahal klaimnya KUHP ini ingin lebih menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya ancamannya lebih mengerikan," ucap dia.
Hal yang sama terjadi pada aturan interaksi dengan narapidana. Jika sebelumnya memberi atau menerima barang dari narapidana tanpa izin hanya diancam kurungan enam hari, KUHP baru menaikkan ancamannya menjadi penjara enam bulan.
"Ini lebih lama dibandingkan KUHP kolonial," tandas dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258254/original/075445200_1781330306-Tugas__34_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5370367/original/028709700_1759546468-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-04T093301.745.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/478270/original/095662600_1744883796-74b0b29b-fb0e-425c-af21-aa30160246eb.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4191802/original/010251000_1665737517-Anggota_Komisi_III_DPR_RI_Habiburokhman_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884476/original/045757800_1764335001-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_20.01.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264181/original/054321300_1782097612-063_2282690679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264068/original/012778200_1782078495-000_B7TT4GU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264045/original/061909400_1782061462-063_2282633998.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264088/original/090012000_1782087024-000_B7TY6Z7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264089/original/060388300_1782087027-000_B7TZ2WM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260275/original/078184800_1781584802-Hamza_Abdelkarim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5474460/original/050200800_1768478001-Banner_Infografis_Digugat_H.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473821/original/035346300_1768458738-IMG_8470.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2837308/original/024471100_1561462449-20190625-Jelang-Sidang-Pembacaan-Putusan_-Penjagaan-Gedung-MK-Diperketat9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447804/original/040735900_1765964330-IMG-20251217-WA0018.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471919/original/044020600_1768299468-Gambar-09-01-26-di-11.00_1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5211273/original/048550300_1746535292-250506_OPINI_Trubus_Rahardiansa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5469257/original/080829500_1768102593-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_10.20.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg)