Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah: Rupiah Alat Pembayaran Sah, Tidak Boleh Ditolak di Dalam Negeri

Said mengingatkan bahwa kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

Diterbitkan 26 Desember 2025, 16:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan tidak boleh ditolak dalam transaksi jual beli, termasuk pembayaran secara tunai.

Pernyataan ini disampaikan Said Abdullah merespons pertanyaan dari awak media terkait adanya kasus penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat membeli sepotong roti di sebuah toko.

“Kawan-kawan Pers mempertanyakan adanya penolakan pembayaran tunai yang dilakukan seorang nenek yang membeli sepotong roti disebuah toko,” kata Said Abdullah.

Ia mengingatkan bahwa kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

“Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No & tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” ujarnya.

Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Berujung Sanksi Pidana

Lebih lanjut, Said Abdullah menegaskan bahwa pelaku usaha atau merchant yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bila ada merchant/ atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp. 200.juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” tegasnya.

Ia juga meminta Bank Indonesia untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban menerima rupiah, di tengah maraknya penggunaan layanan pembayaran digital.

“Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai,” katanya.

Dorong Edukasi dan Opsi Tunai Tetap Dibuka di Era Cashless

Menurut Said Abdullah, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum melakukan revisi aturan yang menghapus kewajiban penerimaan uang tunai. Karena itu, setiap pihak di Indonesia tetap wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran.

“Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Said Abdullah menyinggung praktik di negara lain yang meskipun telah maju dalam sistem pembayaran non tunai, tetap menyediakan opsi pembayaran tunai bagi masyarakat.

“Sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa DPR tidak melarang penggunaan pembayaran non tunai dan bahkan mendukung inovasi tersebut. Namun, opsi pembayaran tunai tetap harus disediakan bagi masyarakat.

“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” katanya.

Said Abdullah juga menyoroti kondisi di sejumlah wilayah Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau layanan internet, serta masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat.

“Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan kita masih rendah,” ujarnya.

Ia pun kembali menekankan agar Bank Indonesia memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah.

“Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional Rupiah ditindak,” tutup Said Abdullah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6