Awal Pekan, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 22 Desember 2025

Pada awal pekan ini, Senin (22/12/2025), sistem ganjil genap Jakarta kembali dijalankan untuk mengatur arus lalu lintas agar tetap terkendali di tengah meningkatnya mobilitas harian.

Diterbitkan 22 Desember 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ritme aktivitas masyarakat kembali menyesuaikan kebijakan pembatasan kendaraan setelah masa akhir pekan berlalu.

Pada awal pekan ini, Senin (22/12/2025), sistem ganjil genap Jakarta kembali dijalankan untuk mengatur arus lalu lintas agar tetap terkendali di tengah meningkatnya mobilitas harian.

Skema ganjil genap Jakarta ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran perjalanan, khususnya pada jam-jam sibuk yang kerap dipadati kendaraan pribadi.

Pemberlakuan pembatasan dilakukan seperti biasa dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan aktif mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore berlangsung dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar rentang waktu tersebut, pengendara dapat melintas tanpa terikat ketentuan nomor pelat. Dengan pembagian waktu ini, masyarakat diharapkan mampu menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak terjebak dalam pembatasan.

Karena bertepatan dengan tanggal genap, Senin (22/12/2025) kendaraan dengan pelat nomor kendaraan akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor kendaraan akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terkena sanksi. Penyesuaian ini bisa dilakukan dengan mengatur ulang jam berangkat, memilih moda transportasi lain, atau menunda perjalanan hingga pembatasan berakhir.

Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Pada hari kerja awal pekan, volume kendaraan umumnya meningkat karena aktivitas perkantoran, pendidikan, dan layanan publik kembali berjalan normal. Kondisi ini membuat ganjil genap memiliki peran penting dalam mengurangi potensi penumpukan kendaraan di jam sibuk.

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang melintas secara bersamaan, perjalanan diharapkan menjadi lebih lancar dan waktu tempuh dapat ditekan.

Selain memahami aturan, perencanaan perjalanan menjadi kunci agar aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan. Banyak pengendara memilih berangkat lebih pagi sebelum jam pembatasan dimulai atau menunggu hingga sesi pagi berakhir.

Alternatif lainnya adalah memanfaatkan transportasi umum yang tidak terikat ganjil genap dan memiliki jadwal yang relatif stabil.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6