Jaksa Agung Dukung OTT KPK Tangkap Jaksa Nakal

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung penangkapan jaksa nakal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya yang terjadi di Banten.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 20:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung penangkapan jaksa nakal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya yang terjadi di Banten. Ada sebanyak tiga jaksa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasaan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan.

"Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Menurut Anang, kasus ini menjadi momentum perbaikan Kejaksaan RI ke depan dan menjadi contoh bagi seluruh jaksa lainnya agar tidak berbuat curang.

"Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," jelas dia.

Tangkap 9 Orang

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Nyatanya, ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan yang tengah berperkara kasus UU ITE.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, penyidik Lembaga Antirasuah bergerak dalam operasi senyap di Jakarta dan Banten. Hasilnya, sembilan orang ditangkap, termasuk jaksa berinisal RZ.

"Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025).

Tak tanggung-tanggung, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta lebih. Sembilan orang yang ditangkap pun menjalani pemeriksaan intensif. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kasus ini bermula dari perkara pidana umum yang sedang bergulir di persidangan. Dalam prosesnya, seorang warga Korea Selatan justru menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum. 

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

KPK pun turun tangan melakukan OTT, hingga menangkap sebanyak sembilan orang, terdiri dari jaksa, penasihat hukum, hingga penerjemah. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana pemerasan.

"Kemudian KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum, dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ucap dia.

Tetapkan 5 Tersangka

Kejagung menyatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan lebih dulu, yakni pada 17 Desember 2025. Sementara KPK masih dalam proses penyelidikan.

Para tersangka adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

"Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tigaraksa. Inisial jaksanya adalah HMK, RV, dan RZ. RZ dari OTT KPK, sedangkan HMK dan RV ditetapkan oleh Kejaksaan. Jabatannya RV sebagai Jaksa Penuntut Umum, RZ salah satu struktural Kasubag di Kejati Banten, dan HMK adalah Kasi Pidum di Kejari Tigaraksa," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, jaksa berinisial RZ terjaring OTT KPK bersama dua pihak swasta, yaitu DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 941.000.000. 

Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu Terdakwa I berinisial TA selaku warga negara Indonesia, Terdakwa II berinisial CL selaku warga negara Korea Selatan, dan saksi berinisial IL. 

"Sudah diserahkan (ke Kejagung) ada tiga orang, satu oknum jaksa berinisial RZ, dan dua dari pihak swasta berinisial DF dan MS," jelas dia. 

Anang merinci, sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE secara tidak profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak. 

"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," katanya.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini, dengan mengeluarkan Sprindik pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK. Hanya saja dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT.

Anang mengapresiasi langkah OTT KPK sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum, untuk membersihkan jaksa-jaksa bermasalah di internal Kejaksaan RI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6