Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang

Polres Metro Jakpus menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka karena tidak memastikan standar keselamatan berjalan

Diterbitkan 12 Desember 2025, 16:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kebakaran PT Terra Drone disebabkan gudang baterai drone tanpa standar keselamatan.
  • Baterai LiPo jatuh memicu api karena tumpukan campur aduk dan rusak.
  • Dirut PT Terra Drone ditetapkan tersangka atas kelalaian manajemen keselamatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakpus mengungkap penyebab kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia. Asal-muasal api ternyata dari gudang yang disulap menjadi tempat penyimpanan baterai drone tanpa standar keselamatan memadai.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membeberkan baterai lithium polymer berbagai ditumpuk campur-aduk tanpa prosedur keselamatan apa pun.

Dari penyelidikan terungkap, satu tumpukan baterai LiPo kapasitas 30.000 mAh jatuh dan memercikkan api. Di tempat itu terdapat sekitar empat tumpukan lain yang berisi campuran baterai normal dan baterai rusak.

"Ada sekitar empat tumpukan jatuh. Kemudian dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya. Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya. Kemudian menyambar," kata dia dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

"Faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya," sambung dia.

Dia menerangkan, percikan langsung menyambar kertas, plastik, busa, dan material mudah terbakar lainnya yang memenuhi ruang inventory tersebut. Dalam hitungan detik, seluruh area berubah menjadi kobaran besar.

"Hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone LiPo," ujar dia.

 

Pelanggaran Manajemen Keselamatan

Susatyo mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran manajemen keselamatan. Tidak ada SOP penyimpanan bahan mudah terbakar, tidak ada pemisahan baterai rusak dan baterai sehatz

"Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama," ujar dia.

Selain itu, tidak ada pelatihan keselamatan, tidak ada petugas K3, serta tidak tersedia ruang penyimpanan standar.

Lebih parah lagi, tidak ada pintu darurat, sensor asap, jalur evakuasi, atau sistem proteksi kebakaran. Kondisi gedung yang berizin sebagai perkantoran namun digunakan untuk penyimpanan baterai memperburuk situasi.

"Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," ujar dia.

 

Tersangka

Atas hal itu, Polres Metro Jakpus menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka karena tidak memastikan standar keselamatan berjalan. Dalam kasus ini, Michael Wishnu Wardana dijerat Pasal 188 dan 359 KUHP.

"Kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6