Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 11 Desember 2025, Ini Ketentuan dan Waktu Penerapannya!

Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada Kamis (11/12/2025) seiring dengan aktivitas masyarakat yang masih padat di penghujung pekan kerja.

Diterbitkan 11 Desember 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada Kamis (11/12/2025) seiring dengan aktivitas masyarakat yang masih padat di penghujung pekan kerja.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas tetap terkendali dan kemacetan tidak semakin parah, terutama pada jam-jam sibuk.

Karena Kamis (11/12/2025) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas pada ruas jalan yang terkena pembatasan.

Sementara pelat nomor kendaraan berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 harus menyesuaikan perjalanan.

Penerapan sistem pembatasan kendaraan ini berlaku pada dua rentang waktu yang sama seperti hari kerja lainnya. Pembatasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, masyarakat masih dapat melintas tanpa terikat ketentuan ganjil genap, sehingga pengaturan waktu perjalanan menjadi salah satu kunci agar tetap nyaman.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain bertujuan mengurai kepadatan kendaraan, sistem ganjil genap di Jakarta juga diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Penggunaan angkutan massal dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan, sekaligus membantu menekan emisi gas buang di perkotaan. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini diharapkan membentuk pola mobilitas yang lebih tertib.

Bagi pengguna kendaraan pribadi, mempersiapkan perjalanan sejak awal menjadi langkah bijak. Mengecek tanggal, menyesuaikan pelat nomor, serta mempertimbangkan jam berangkat dapat membantu menghindari hambatan di jalan.

Dengan memahami ketentuan ganjil genap yang berlaku pada Kamis, 11 Desember 2025, aktivitas harian tetap bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6