Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 November 2025: Ketentuan, Waktu Berlaku, dan Dasar Aturan

Kebijakan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada Kamis (4/12/2025) bertepatan dengan tanggal genap.

Diterbitkan 04 Desember 2025, 07:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada Kamis (4/12/2025) bertepatan dengan tanggal genap.

Pengendara yang melintas pada hari kerja ini perlu memperhatikan aturan ganjil genap Jakarta yang masih diberlakukan untuk mengendalikan volume kendaraan di titik-titik yang kerap padat.

Penerapan ganjil genap tetap mengikuti pola waktu yang sudah berjalan selama beberapa periode sebelumnya. Pengawasan dilakukan pada dua rentang waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.

Di luar rentang tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor pelat. Sistem ini dirancang agar mobilitas masyarakat tetap tertata sekaligus menahan laju kepadatan di jam-jam sibuk.

Dasar aturan yang digunakan mengacu pada regulasi pemerintah daerah yang menetapkan mekanisme pembatasan pelat nomor kendaraan sebagai bagian dari upaya manajemen lalu lintas.

Penegakan aturan tetap dilakukan melalui pemantauan langsung petugas di lapangan serta pengawasan berbasis kamera elektronik. Sanksi administratif juga tetap diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Pada hari dengan tanggal genap seperti Kamis (4/12/2025) ini, kendaraan berpelat nomor akhir kendaraan genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang memperoleh izin melintas bebas.

Bagi pengendara berpelat nomor akhir kendaraan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, penting untuk memperhitungkan rute maupun jadwal perjalanan agar tidak terkena penindakan. Meskipun terkesan rutin, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat pengendara kerap lupa memeriksa nomor pelat dan jam pembatasan.

Bagi masyarakat yang masih harus berkegiatan pada jam berlaku, alternatif perjalanan bisa menjadi solusi. Transportasi umum tetap menjadi pilihan yang cukup efektif bagi pekerja maupun warga yang ingin menghindari risiko pelanggaran maupun terjebak kepadatan lalu lintas.

Selain itu, beberapa aplikasi navigasi juga menyediakan informasi real-time mengenai arus lalu lintas yang dapat membantu merencanakan perjalanan.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Sistem ganjil genap memang sering memaksa pengendara untuk sedikit menyesuaikan kebiasaan, tetapi secara keseluruhan kebijakan ini tetap memberi dampak positif pada pengurangan kemacetan, terutama di jalur-jalur yang sering ramai. Dengan kepatuhan bersama dan pemahaman terhadap jadwal berlaku, mobilitas harian dapat berjalan lebih tertib.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6