Kementerian Haji Buka Peluang Pelaksanaan Dam Jamaah Indonesia di Tanah Air

Kementerian Haji dan Umrah menyerahkan pemotongan Dam apakah dilakukan di Tanah Suci atau di Indonesia.

Diterbitkan 26 November 2025, 22:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kementerian Haji membuka peluang Dam di Indonesia untuk jamaah haji 2026.
  • MUI Fatwa No. 41/2011 menyatakan Dam haji tamattu/qiran harus di Tanah Suci.
  • Pemerintah memfasilitasi pilihan jamaah, Dam di luar negeri via Adahi, di Indonesia via Baznas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah membuka peluang bagi jamaah calon haji Indonesia untuk melaksanakan pemotongan hewan Dam di tanah air pada penyelenggaraan haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut disampaikan sebagai respons atas permintaan jamaah serta pembahasan mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Dam.

"Semua kita serahkan kepada jamaah, kalau jamaah berminat. Sesuai keyakinan jamaah, kalau jamaah ingin menjalankan Dam di tanah air tentu akan kita berikan peluang,” ujar Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu menanggapi penjelasan Komisi Fatwa MUI tentang penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya menjelaskan bahwa penyembelihan Dam atas haji tamattu’ atau qiran seharusnya dilakukan di Tanah Suci.

MUI menetapkan hal tersebut melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di luar Tanah Haram, yang menyatakan bahwa penyembelihan di luar Tanah Haram tidak sah.

Niam menilai persoalan utama bukan sekadar lokasi penyembelihan, melainkan kejelasan tata kelola di lapangan. Menurutnya, negara harus memastikan kehadirannya dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam pelaksanaan Dam.

“Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam,” kata Niam.

Ia meminta pemerintah melakukan kesepakatan resmi atau gentlemen agreement dengan Pemerintah Arab Saudi. Jika secara fikih diperbolehkan dilakukan di Indonesia, maka jamaah dapat mengurusnya secara mandiri tanpa intervensi pemerintah.

 

Persilakan Jemaah Memilih

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jamaah yang meyakini pelaksanaan Dam boleh dilakukan di Indonesia berdasarkan kaidah fikih dapat melakukannya melalui Baznas atau lembaga lain.

“Nah kalau yang di luar negeri memang disarankan dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Arab Saudi harus dipotong via Adahi, itu lembaga resmi dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar Dahnil.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6