Ketum PBNU Gus Yahya Menolak Mundur: Saya Tak Bisa Diberhentikan Kecuali Melalui Muktamar

Gus Yahya menegaska, jabatannya sebagai Ketum PBNU tidak dapat dicopot begitu saja, kecuali melalui mekanisme Muktamar.

Diterbitkan 26 November 2025, 18:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gus Yahya menolak surat pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU, menganggapnya tidak sah.
  • Ia menegaskan hanya Muktamar yang berwenang memberhentikannya, bukan Rapat Harian Syuriyah.
  • Gus Yahya mempertanyakan proses rapat Syuriyah yang tidak memberinya kesempatan klarifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menanggapi beredarnya surat pemberhentian dirinya oleh Syuriyah PBNU pada Rabu, 26 November 2025. Menurut dia, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak sah dan tidak memiliki dasar administratif yang valid.

Dia menegaskan, jabatannya sebagai Ketum PBNU tidak dapat dicopot begitu saja, kecuali melalui mekanisme Muktamar. Gus Yahya juga menolak tegas permintaan agar dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur. Dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). 

Menurutnya, kedudukan Ketua Umum PBNU dihasilkan melalui mandat Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi, sehingga tidak dapat dicabut oleh rapat atau keputusan internal Syuriyah.

 

Pertanyakan Proses Rapat Harian Syuriyah tanpa Forum Klarifikasi

Gus Yahya mengatakan, struktur kelembagaan NU memiliki aturan yang sangat jelas mengenai batas kewenangan. 

"Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Yahya juga mempertanyakan proses Rapat Harian Syuriyah yang disebutnya sama sekali tidak memberinya kesempatan untuk  memberikan klarifikasi sebelum suatu keputusan diberlakukan. 

Prosesnya tidak dapat diterima, karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tapi kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman. Ini jelas tidak dapat diterima,” ujar Gus Yahya. 

Isi Surat Pencopotan Gus Yahya

Dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu dijelaskan, Yahya Cholil Staquf dianggap telah menerima dan membaca surat Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syunyah.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ada butir 2 di atas maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi suratnya.

"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian lanjut surat tersebut.

Adapun surat tersebut langsung ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6