Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
Ada sejumlah pasal krusial yang mendapat sorotan publik. Mulai dari penyitaan, penyadapan, hingga penangkapan. DPR membantah pasal-pasal tersebut membuat penyidik kepolisian semena-mena dan leluasa bergerak. Semua ada aturan dan izin yang harus dikantongi.
Berikut bunyi pasal krusial yang jadi sorotan.
Advertisement
Penyitaan
Dalam proses penyitaan, penyidik dikatakan harus lebih dulu mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini tertuang dalam Pasal 44 pada KUHAP.
"Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut," bunyi Pasal 44.
Penyadapan
Dalam KUHAP baru itu juga adanya soal penyadapan yang tertuang pada Pasal 136. Namun, nantinya hal itu akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 136
(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.
Proses Pemeriksaan Surat
Selanjutnya, pada bagian kedelapan adanya soal pemeriksaan surat yang tertulis pada Pasal 137, 138 dan 139. Berikut bunyi Pasal soal pemeriksaan surat tersebut:
Pasal 137
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyerahkan surat yang dimaksud dan harus memberikan tanda terima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan.
Pasal 138
(1) Jika sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara.
(2) Apabila surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibuka oleh Penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan pejabat pada setiap tahap pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan.
Pasal 139
(1) Penyidik membuat berita acara mengenai tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dan Pasal 138.
(2) Penyidik harus memberikan tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada ketua pengadilan negeri.
Penetapan Tersangka
Pada Pasal 90
(1) Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
(2) Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari terhitung sejak surat penetapan tersangka dikeluarkan.
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara dan hak tersangka.
(4) Dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal tersangka merupakan warga negara asing, surat penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya.
Pasal 91:
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Pasal 92
Dalam melakukan pencarian tersangka, penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.
Advertisement
Penangkapan Tersangka
Pasal 93
(1) untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
(2) untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 94
Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pasal 95
(1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
(2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang berisi:
a. identitas Tersangka;
b. alasan Penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
d. tempat Tersangka diperiksa.
(3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
(5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.
Pasal 96
Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Pasal 97
penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II. Dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.
Pasal 98
Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Penahanan Tersangka
Pasal 99
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.
(2) Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penahanan atas perintah Penyidik.
(3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(5) Untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau Penahanan lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.
Pasal 100
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan:
a. identitas Tersangka atau Terdakwa;
b. alasan Penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan
d. tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.
(4) Dalam waktu paling lama 1 hari terhitung sejak penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada:
a. Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;
b. orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
c. komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.
(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c. menghambat proses pemeriksaan;
d. berupaya melarikan diri;
e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. melakukan ulang tindak pidana;
g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Pasal 101
Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 102
(1) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 hari.
(3) Apabila jangka waktu 40 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Pasal 103
(1) Penuntut Umum dapat melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) untuk jangka waktu paling lama 20 hari.
(2) Apabila jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
(3) Apabila jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penuntut Umum wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Pasal 104
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 60 hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Pasal 105
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan tinggi mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada ketua pengadilan tinggi untuk jangka waktu paling lama 60 hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim pengadilan tinggi wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Pasal 106
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan Kasasi, Hakim agung berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
(2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 hari.
(3) Apabila jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Hakim agung wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Pasal 107
(1) Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
(3) Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah jangka waktu 60 hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap:
a. Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
(8) Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain.
Pasal 108
(1) Jenis Penahanan terdiri atas:
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah; dan
c. penahanan kota.
(2) Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara.
(3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan penahanan atau pengadilan negeri yang mengadili perkara.
(4) Dalam hal tidak terdapat rumah tahanan negara pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), penahanan dilaksanakan di rumah tahanan lain yang dikelola oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
b. institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan Penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan, yang ada pada kabupaten/kota terdekat.
(5) Penahanan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman Tersangka atau Terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(6) Penahanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka atau Terdakwa, dengan kewajiban bagi Tersangka atau Terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
(7) Masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.
(8) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
(9) Untuk penahanan rumah, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/3 dari jumlah waktu Penahanan.
(10) Untuk penahanan kota, pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 1/5 (satu per lima) dari jumlah waktu Penahanan.
(11) Jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.
Pasal 109
(1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri.
(2) Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.
Pasal 110
(1) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
(3) Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
(4). Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5). Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri.
(6). Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan kembali dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri.
(7). Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(8). Ketentuan mengenai persyaratan penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 111
(1) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran.
(2) Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
(3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Reporter: Nur Habibie/mereka.com
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5279596/original/043216300_1752141995-75cecdff-15bf-4739-bc2a-2e1ab61e6a72.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5500223/original/050427400_1770826572-d8e221d8-edcd-4bac-aaab-183fe9280512.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315829/original/006138900_1785899343-mas3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5126500/original/085872100_1739080931-40128a57-6212-4d0d-ac80-9925f7f7d720.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295138/original/014802100_1783915653-mbg5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295135/original/046077900_1783915649-mbg1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311241/original/047641500_1785394828-IMG_2998.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4550729/original/081808000_1692879444-IMG_0136.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309974/original/033438900_1785300132-840d6fa5-a31f-4e03-a8be-1c329cd7928b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080101/original/064595300_1736158589-20250106-Dapur_MBG-MER_1.jpg)