Menhut Akui Peran Penting Polisi di Kementeriannya: Tetap Hormati Putusan MK

Menhut menegaskan bahwa keberadaan personel Polri masih sangat dibutuhkan di Kemenhut, terutama dalam pengawasan internal, perbaikan tata kelola, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Diterbitkan 19 November 2025, 00:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, di mana dijelaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau menempati posisi sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Terkait hal tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menghormati putusan tersebut, di mana memang ada personel Polri dalam lembaganya. Meski demikian, menurut dia, masih memerlukan keberadaan anggota kepolisian di kementeriannya.

"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," kata dia seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/11/2025).

Politikus PSI ini mengatakan telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.

"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," ungkap Raja Juli.

Seperti Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri berperan penting dalam pengawasan internal. Selain itu, katanya, keterlibatan polisi juga mendukung perbaikan tata kelola kementerian.

"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," kata dia.

Menkum Sebut Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi yang Sudah Isi Jabatan Sipil

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengisi jabatan sipil tidak berlaku surut. Dengan demikian, polisi yang kini tengah mengisi jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri kecuali ditarik Mabes Polri.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata dia.

Politikus Gerindra itu menegaskan, putusan MK terkait larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil akan diakomodir dalam RUU Polri. Saat ini, RUU Polri saat ini sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Namun, menurutnya, perlu klasterisasi terhadap kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi polri aktif, seperti yang ada pada UU TNI.

"Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," kata dia.

Bunyi Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).

MK menegaskan Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6