Liputan6.com, Jakarta Kisah cinta sepasang kekasih Abraham alias A (25) dan IN mulanya berjalan indah. Mereka hidup bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mekarsari, Cimanggis Depok. Dalam perjalanannya, kisah cinta mereka berubah jadi petaka.
IN (25) babak belur setelah menjadi sasaran amuk pria yang selama ini menjadi kekasihnya. Penganiayaan terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kelakuan A terekam dalam video dan kemudian viral di platfrom X atau Twitter pada 14 November 2025.
Advertisement
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak menyisir keberadaan A. Dia diciduk di sebuah kontrakan kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat, 14 November 2025 malam hari. Kepada polisi, A mengakui perbuatannya.
"Pelaku melakukan berbagai bentuk kekerasan maupun ancaman kepada korban, mulai dari kekerasan verbal hingga penganiayaan fisik yang sudah berulang kali dilakukan kepada korban berinsial IN," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Perkenalan Pelaku dan Korban
Hubungan IN dan A dimulai dari aplikasi kecan bernama Bumble pada Agustus 2024. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan asmara hingga sepakat tinggal bersama. Selama itu, keduanya pindah-pindah kontrakan dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, hingga berakhir di Depok.
"Dalam proses penyidikan bahwa korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi kencan Bumble. Di bulan Agustus 2024 dan sejak saat itu mulai berpacaran. Kemudian sejak bulan Oktober 2024, antara tersangka dan korban ini bersepakat untuk tinggal bersama dengan domisili perpindah-pindah," ujar Putu Kholis.
Advertisement
Pacar Dijadikan Umpan Kejahatan
Belakangan terungkap, sejak awal A menjadikan IN sebagai umpan. "Selama tinggal bersama, korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024," ucap dia.
Modusnya, menciptakan akun Bumble palsu menggunakan identitas IN. Begitu ada laki-laki yang tertarik, IN diminta menemui dan merayu lelaki itu mau memberikan PIN ATM.
"Jadi seolah-olah tersangka menyaru sebagai seorang perempuan, kemudian menciptakan Bumble tersebut," ujar dia.
Misalnya, saat itu IN diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang di areal apartemen.
Begitu korbannya lengah, A diam-diam masuk ke kamar apartemen untuk mengambil kartu ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Setelah itu, isi ATM pun dikuras habis tak tersisa.
Skenario ini sempat dilakukan beberapa kali, sampai akhirnya IN menolak meneruskan di Agustus dan September 2025. Penolakannya memicu kemarahan.
"Lalu terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok," ucap dia.
Korban Dianiaya Sejak Agustus 2025
Hasil pemeriksaan, ternyata bukan kali pertama IN mendapatkan perlakuan kasar dari A seperti dipukul, ditendang bahkan diancam.
Catatan polisi menunjukkan kekerasan fisik dan verbal terjadi sejak 5 Agustus 2025. Saat itu, cek-cok terjadi karena masalah jaringan Wi-Fi.
Kemudian, 25 September, 29 September, hingga puncaknya 30 September. Sejak saat itulah, IN ogah untuk diajak berduet melakukan aksi kejahatan.
"Upaya untuk melakukan tidak pidana sebagaimana yang tadi kami jelaskan, modus operasi Love Scamming ini juga akan diteruskan di bulan Oktober, namun tidak jadi dilakukan karena semenjak peristiwa penganiayaan di bulan September, semenjak peristiwa penganiayaan di bulan September, di tanggal 30 itu, korban IN dengan tersangka A sudah tidak ada hubungan lagi," ucap Putu Kholis.
Â
Advertisement
Banyak Korban Lainnya
Putu mengatakan, IN bukan satu-satunya korban. Seorang perempuan berinisial CYL mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari A pada 2019-2020.
"Modus operandi dilakukan oleh tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan," ujar dia.
Kini A tak bisa lagi leluasa menipu dan memperdaya wanita-wanita. Ia sudah berseragam orangye. Tangannya pun diikat borgol sebagai balasan atas perbuatannya liciknya selaman ini, dia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Atas berbagai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka A maka kami menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal tersebut ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tandas Putu Kholis.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3392961/original/042124400_1614844906-violence-against-women-4209778_1280.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4750279/original/099740600_1708601615-IMG_20240222_172200.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5944090/original/055117600_1778841100-IMG_5497.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3615073/original/050598500_1635358078-e3ccefe5-df4e-4ef9-bbdb-5dfbb1baef97.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8139112/original/030104600_1780991318-1000025674.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315676/original/004987300_1785850616-fe5f32ba-e94e-4048-9a13-bfe771e28294.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315220/original/021677400_1785831415-Screenshot_20260804_133504_WhatsApp_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315019/original/003892200_1785822850-Potongan_video_penganiayaan_karyawan_toko_roti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314701/original/020624000_1785761388-413839.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314668/original/011114800_1785758460-WhatsApp_Image_2026-08-03_at_18.52.07.jpeg)