Imigrasi Gandeng BP3MI untuk Putus Mata Rantai Perdagangan dan Penyelundupan Manusia

Kedua belah pihak berkomitmen untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Diterbitkan 18 November 2025, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imigrasi Banten dan BP3MI Banten teken PKS cegah TPPO/TPPM.
  • Kerja sama fokus sinergi di Desa Binaan untuk perlindungan PMI.
  • Kolaborasi ini bertujuan putus mata rantai TPPO/TPPM dari hulu.

Liputan6.com, Jakarta - Perkuat pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Kolaborasi Desa Binaan.

Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Selasa (18/11/2025). Perjanjian ini ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dan Kepala BP3MI Banten, Bapak Budi Novijanto.

"Kerja sama ini difokuskan pada sinergi di tingkat akar rumput, khususnya dalam memberdayakan dan mengoptimalkan peran Desa Binaan yang menjadi sasaran program dari kedua instansi," ujar Sengky.

Nantinya, melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemudian, dilakukan juga pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi terjadinya TPPO dan TPPM pada Desa Binaan Imigrasi.

"Lalu, secara bersama meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan bersama, serta sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat Desa Binaan Imigrasi,"ujarnya.

Sengky juga mengutarakan, kolaborasi dengan BP3MI Banten ini merupakan langkah strategis dan konkret. Dengan menyatukan sumber daya dan jaringan Desa Binaan, pihaknya dapat membangun benteng pertahanan yang lebih kuat di tingkat komunitas.

"Imigrasi memiliki kewenangan di pintu keluar masuk negara, sementara BP3MI memiliki jangkauan hingga ke calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Sinergi ini akan memutus mata rantai TPPO dan TPPM dari hulu," katanya.

 

Proteksi Pekerja Migran Indonesia

Sementara itu, Budi Novijanto menuturkan, selama ini korban TPPO dan TPPM berawal dari niat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia secara tidak prosedural. Bisa lewat laut dengan menggunakan perahu nelayan, kemudian ke negara tetangga terdekat, atau dengan pesawat terbang melalui bandara.

"Makanya, melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat proteksi kepada calon PMI di desa-desa, memberikan mereka alternatif dan pengetahuan untuk bermigrasi secara aman dan legal. Desa Binaan yang kami kelola bersama akan menjadi model desa yang sadar dan tangguh menghadapi ancaman kejahatan ini," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6