3 WN Afrika Divonis 3 Tahun Penjara Lantaran Overstay 4 Tahun

Ketiganya yakni CEA, EOA dan AC merupakan warga negara Nigeria dan Gambia.

Diterbitkan 17 November 2025, 13:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tiga WN Afrika dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena overstay.
  • Mereka terbukti tinggal ilegal di Tangerang, melanggar UU Keimigrasian Pasal 119 Ayat (1).
  • Pelanggar overstay hingga 4,5 tahun; denda tak dibayar diganti 5 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Tak perpanjang izin tinggal hingga 4 tahun di Indonesia, sebanyak tiga WN Afrika dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Ketiganya terbukti tinggal secara ilegal di wilayah Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, ketiganya yakni CEA, EOA dan AC yang merupakan warga negara Nigeria dan Gambia.

"Kasus ini berawal dari temuan petugas dalam giat Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Tangerang," kata Sengky, Senin (17/11/2025).

Ketiga WNA tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa 'Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku'.

"Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan akibat melakukan Tindak Pidana Keimigrasian," ungkap Sengky.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, menunjukkan bahwa WN Nigeria berinsial CEA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari.

Lalu EOA yang juga merupakan WN Nigeria memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari. Kemudian, AC memiliki paspor yang telahhabis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2.100 hari.

 

Serahkan ke Kejari

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik serta keterangan-keterangan yang telah diperoleh dari hasil pemeriksaan, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menyerahkan kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang pembuktiannya dibenarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang pada saat persidangan.

"Sehingga ketiga WNA tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggarannya," katanya.

 

Jaga Ketertiban

Adanya tindakan tegas dari penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merupakan komitmen nyata institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Tangerang. Dia pun menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

"Harapannya agar prestasi ini dapat dipertahankan dan bila perlu untuk ditingkatkan sehingga dapat dijadikan contoh oleh UPT Imigrasi lainnya," pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6