Buka Praktek Prostitusi Online, 2 Wanita Uzbekistan Dicokok Imigrasi Jakbar

Dari hasil operasi, Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik SS dan KD, 2 boks alat kontrasepsi, dan juga uang tunai dengan total Rp 30.000.000.

Diterbitkan 15 November 2025, 05:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imigrasi Jakarta Barat amankan 2 WNA Uzbekistan terkait dugaan prostitusi online.
  • Penangkapan berawal dari patroli siber, ditemukan penyalahgunaan izin tinggal.
  • Barang bukti meliputi paspor, alat kontrasepsi, uang tunai, dan bukti transaksi elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan praktik prostitusi online. Hal itu diketahui lewat patroli siber Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat prostitusi online WNA di Jakarta Barat.

"Berdasarkan surat perintah tugas, pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan Undercover Buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, melalui keterangan diterima, Jumat (14/11/2025).

"Petugas melaksanakan pengawasan di sebuah penginapan di daerah Jakarta Barat dan berhasil mengamankan SS dan KD, dua WN Uzbekistan," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, SS yang berusia 35 tahun dan KD yang berusia 22 tahun ini menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA) untuk memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua WNA wanita ini diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus praktik prostitusi online.

Dari hasil operasi, Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik SS dan KD, 2 boks alat kontrasepsi, dan juga uang tunai dengan total Rp 30.000.000. Rinciannya, SS sebesar Rp 15.000.000 dan Saudara KD sebesar Rp. 15.000.000, serta 2 buah telepon genggam milik saudara SS dan KD yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

"Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan saudara SS dan KD. Namun untuk keberadaan L masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Ronald.

 

Tarif

Ronald merinci, kedua WN Uzbekistan memasang tarif sebesar 900 USD atau Rp 15.000.000 kepada kliennya. Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas selanjutnya membawa SS dan KD ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini mereka dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan dilakukan pendalaman apakah kedua WNA tersebut berkaitan dengan sebuah jaringan yang mengendalikannya," beber Ronald.

"Jika terbukti, mereka dapat dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf a," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi operasi yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat. Menurut dia, hal itu penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta, tetap kondusif.

"Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan bukti kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan WNA. Semoga hasil ini menjadi pemicu bagi seluruh jajaran petugas imigrasi untuk semakin optimal dalam menegakkan aturan keimigrasian," Pamuji memungkasi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6