Pasca Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Pemuda Didorong Jadi Penggerak Arah Demokrasi

Perubahan sistem pemilu ini merupakan momentum bagi pemuda untuk mengambil peran lebih signifikan dalam memastikan demokrasi berjalan substantif, bukan sekadar prosedural.

Diterbitkan 15 November 2025, 01:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemuda harus jadi penggerak demokrasi, bukan objek politik.
  • Pemuda didorong manfaatkan digital untuk kapasitas dan kontribusi politik.
  • Putusan MK pisahkan pemilu, butuh penataan regulasi dan peran aktif pemuda.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Putri Khairunnisa, menegaskan, pemuda tidak boleh hanya menjadi objek politik, melainkan harus tampil sebagai penggerak dan penentu arah demokrasi. Berdasarkan data, 58 persen pemuda terlibat dalam proses pemilu, namun literasi politik generasi muda masih perlu diperkuat.

“Pemuda harus menjadi sistem, bukan sekadar objek. Kita adalah penentu perubahan dan harus hadir dengan gagasan,” kata Putri saat dialog bertemakan 'Perspektif Pemuda Pasca Putusan MK Tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal', Jumat (14/11/2025).

Ia pun menyoroti kuatnya pengaruh budaya digital dan media sosial terhadap perilaku generasi muda. Dia mendorong, pemuda perlu menggunakan ruang digital sebagai sarana memperkuat kapasitas berpikir dan kontribusi politik.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Suparji Ahmad, yang juga menjadi narasumber dalam forum tersebut, memaparkan bahwa Ini Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa implikasi serius terhadap tata kelola pemilu. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, dinilai bukan sekadar perubahan jadwal, tetapi juga menuntut penataan ulang regulasi dan mekanisme penyelenggaraan.

“Putusan MK ini strategis dan berdampak luas. Pemuda perlu ikut merumuskan solusi, bukan hanya memahami keputusan,” ujar Suparji.

 

Antisipasi

Ia menjabarkan, berbagai masalah teknis yang harus segera diantisipasi, termasuk: potensi kekosongan jabatan kepala daerah sebelum Pemilu Lokal 2031, harmonisasi ulang UU Pemilu dan UU Pilkada, efisiensi biaya dan kesiapan penyelenggara menghadapi dua pemilu terpisah, dan mekanisme pengisian jabatan di daerah agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan

Suparji berharap, hadirnya peran pemuda mampu menempati posisi yang lebih proaktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR sebelum aturan teknis ditetapkan.

"Perubahan sistem pemilu ini merupakan momentum bagi pemuda untuk mengambil peran lebih signifikan dalam memastikan demokrasi berjalan substantif, bukan sekadar prosedural," dia menutup.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6