KPK Gelar Penggeledahan Maraton di Riau, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Budi mengungkap, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Diterbitkan 13 November 2025, 10:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK terus geledah lokasi terkait korupsi proyek infrastruktur Riau.
  • Penyidik sita dokumen dan bukti elektronik dari penggeledahan.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK, tiga tersangka telah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan dari kasus pemerasan dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau 2025. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya secara maraton terus menggeledah sejumlah lokasi yang terkait perkara tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, Penyidik secara maraton melanjutkan giat  penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah pada Rabu (12/11),” kata Budi kepada awak media melalui pesan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Budi mengungkap, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Budi memastikan, pada hari ini, Tim juga akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan setempat. Karena itu, kepada semua pihak, Budi mengimbau untuk dapat bekerjasama dan mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini. Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” Budi menutup.

 

OTT KPK di Riau

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Total ada 10 orang terjaring operasi senyap tersebut.

Diketahui, usai penyidik membawa mereka yang terjaring OTT ke Jakarta, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau; M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau; Dani M. Nursalam.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6