Liputan6.com, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau diduga terkait pengembangan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Berdasarkan pantauan, kendaraan yang digunakan tim penyidik KPK tampak terparkir tidak beraturan karena sempitnya lahan parkir Kantor BPKAD Riau yang berada tepat di belakang Kantor Gubernur Riau, melansir Antara, Rabu (12/11/2025).
Tim KPK diperkirakan datang ke Kantor BPKAD Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru sejak pagi dan belum beranjak hingga siang. Diperkirakan ada proses penggeledahan yang dikawal personel Brimob Kepolisian Daerah Riau.
Advertisement
Terlihat petugas berjaga di pintu masuk kantor BPKAD Riau membuka pintu, namun tidak seluruhnya. Suasana kantor berjalan seperti biasa dan sekilas dari luar kantor tidak ada tanda-tanda adanya penggeledahan.
Diketahui sejak sejak awal November 2025 ini, KPK telah memproses Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi terkait pemerasan.
Selain gubernur, dua orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas PUPR-PKPP) Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur M Dani Nursalam juga diamankan dalam operasi tangkap tangan anti-rasuah itu.
Setelah penetapan tersangka tiga orang tersebut (5/11), KPK secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada keesokan harinya KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan dua tersangka lainnya.
Pada Senin 10 November 2025, KPK menggeledah ruangan di Kantor Gubernur Riau. Lembaga itu juga menggeledah mobil dinas Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi hingga rumah dinasnya.
Selanjutnya, Selasa 11 November 2025, Tim KPK juga melakukan kegiatan yang sama di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, proses penggeledahan berlangsung lebih dari 6 jam, kemudian penggeledahan dijaga ketat personel Brimob dan awak media dilarang masuk di kawasan kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.
Â
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Pergeseran Anggaran Saat Geledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5403962/original/025436500_1762345539-ri4.jpg)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan menyita dokumen pergeseran anggaran saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas PUPR-PKPP) Riau pada Selasa 11 November 2025.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPRPKPP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, melansir Antara, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, Budi mengatakan, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dinas tersebut.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Â
Advertisement
Gaya Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Palak Anak Buah Demi Jalan-Jalan ke Luar Negeri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5409966/original/050508200_1762916928-KPK.jpeg)
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan soal para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP dipaksa menyetor uang untuk sang gubernur.
Disepakati besaran fee untuk gubernur seperti yang diminta yakni 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Setelah ada kesepakatan tersebut, terjadilah tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid terhitung sejak Juni-November 2025. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang disetor ke Abdul Wahid bukan berasal dari proyek ataupun pihak swasta, melainkan hasil pinjaman.
"Informasi yang kami terima dari para kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Ada yang dari ini sertifikat dan lain-lain itulah," kata Asep Guntur di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Situasi ini makin ironis karena terjadi saat APBD Riau tengah defisit. Berdasarkan penelusuran KPK, pada Maret 2025 Abdul Wahid sendiri pernah mengumumkan bahwa keuangan daerah defisit hingga Rp 3,5 triliun.
"Bayangkan. Artinya bahwa APBD-nya itu kan defisit," ujar dia.
Dengan kondisi itu, seharusnya kepala daerah tidak menambah beban bawahannya. Namun kenyataannya, anak buah justru dipaksa mencari uang sendiri demi memenuhi 'jatah' setoran ke Gubernur Riau.
"Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, enggak ada uang, jangan dong minta, gitu. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya," ucap dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5405204/original/024891400_1762428198-Infografis_Gubernur_Riau_CMS.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528977/original/025088700_1773301964-BGN_klaim_pendaftaran_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5249187/original/085359700_1749630481-PejalanKaki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8219345/original/056761200_1781079103-koperasi_desa-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5410582/original/039206900_1762937727-KPK_Riau.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913255/original/082272300_1568693472-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.55.32_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309693/original/067761600_1785237145-IMG_20260728_172552_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309692/original/048815100_1785237145-IMG_20260728_172553_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4436068/original/050965700_1684736509-Sekda-Riau-Hariyanto-Bungkam-Usai-Diklarifikasi-KPK-soal-Harta-Kekayaan-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306884/original/012167500_1784913813-jam4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528139/original/055919000_1773242149-kpk1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)