Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional: Jejak Jenderal Besar TNI Hingga Kasus Korupsi

Soeharto mendapatkan gelar Pahlawan Nasional karena perannya sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta.

Diterbitkan 10 November 2025, 16:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto juga memberikan gelar pahlawan nasional pada sembilan tokoh lainnya yang mewakili beberapa provinsi.

Presiden Republik Indonesia (RI) menganugerahkan gelar pahlawan nasional ke 10 tokoh yang berjasa pada negara semasa hidupnya. Salah satu tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional adalah Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini mengacu pada Keppres 116/TK tahun 2025 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional. Prosesi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional diwakilkan oleh ahli waris. Soeharto mendapatkan gelar Pahlawan Nasional karena kepemimpinannya sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta dan berhasil melucuti senjata Jepang dalam pertempuran di Kotabaru tahun 1945.

Profil Soeharto

Dilansir Liputan6.com dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Soeharto lahir di Bantul pada 8 Juni 1921. Dia anak dari pasangan Kertosudiro dan Sukirah.

Sebelum terjun ke dunia politik, Soeharto lebih dulu memulai kariernya di dunia militer. Dia aktif di militer sejak masa penjajahan Belanda dan diketahui berperan dalam Agresi Militer Belanda II, khususnya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan Komando Mandala Pembebasan Irian Barat.

Soeharto merupakan tiga di antara tokoh figur yang mendapatkan pangkat tertinggi sebagai Jenderal Besar di TNI Angkatan Darat (AD). Dua tokoh yang juga mendapat gelar sama seperti Soeharto, yakni Jenderal Besar Soedirman dan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution.

Karir Soeharto di Militer

Usai mengabdi di dunia militer, Soeharto mulai meniti kariernya di bidang politik. Dia berhasil naik menjadi Presiden RI melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang ditandatangani oleh Soekarno pada 11 Maret 1966 untuk memulihkan situasi politik dan keamanan Indonesia yang kacau pada saat itu.

Tak lama setelah surat itu dikeluarkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengangkat Soeharto secara resmi sebagai Pejabat Presiden pada tahun 1967. Kemudian, pada tanggal 27 Maret 1968 Soeharto resmi dilantik dan menjabat sebagai Presiden RI selama 32 tahun hingga tahun 1998.

Gaet ‘Mafia Berkeley’ Hingga Ciptakan Wajib Belajar 9 Tahun

Soeharto berhasil menciptakan banyak kebijakan pada masa pemerintahannya. Saat awal menjabat, ia memperkenalkan program Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan mendirikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dia menggaet sejumlah ekonom muda lulusan Universitas California Berkeley untuk membantu program yang ia canangkan. Sekelompok ekonom muda ini kemudian dikenal sebagai “Mafia Berkeley”. Soeharto dan Mafia Berkeley berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi hingga rata-ratanya sebesar 7% per tahun.

Kemudian, pada tahun 1980-an, Soeharto berhasil mencapai puncak kejayaan dari pemerintahannya. Di zamannya, Soeharto membangun proyek infrastruktur besar-besaran, seperti Jalan Tol Jagorawi, Bendungan Jatiluhur, transmigrasi besar-besaran hingga pendirian BUMN strategis Pertamina dan PLN.

Soeharto juga menggagas sejumlah program yang berdampak di bidang pendidikan. Dia menciptakan program wajib belajar 9 tahun dan mendirikan Inpres Desa Tertinggal (IDT).

 

Upaya Penggagalan Penetapan Soeharto Sebagai Pelanggar HAM dan Pelaku Korupsi

Di balik kejayaan masa pemerintahannya, Soeharto menerima cukup banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Dilansir dari website Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Soeharto dinilai melakukan sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ketika ia menjabat.

Soeharto dianggap berperan dalam rentetan kejahatan HAM di Indonesia, seperti kekerasan massal 1965, peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998 hingga kerusuhan Mei 1998. Tim Gabungan Pencari Fakta YLBHI melaporkan pada kerusuhan Mei 1998 tercatat terdapat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan.

Selain itu, Melalui TAP MPR XI/MPR/1998 Soeharto dituding sebagai pelaku praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, penetapan Soeharto sebagai pelaku korupsi ini digagalkan oleh beberapa hal.

Kasus Soeharto terhenti karena Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh pada 12 Mei 2006. Ketetapan ini dikeluarkan dengan dalih kondisi kesehatan Soeharto.

Kemudian, Pemerintah Indonesia sempat menuntut Soeharto secara perdata untuk mengganti kerugian negara yang nilainya miliaran rupiah. Namun, hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT/2015 berhasil membuat Soeharto lolos dari hukum dan tidak perlu mengganti kerugian negara.

Dilansir Liputan6.com dari Indonesia Corruption Watch, baru-baru ini MPR secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menuding Soeharto sebagai pelaku korupsi pada tahun 2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6