Komisi III Minta Polisi Usut Terbakarnya Rumah Hakim PN Medan: Kalau Ada Indikasi Pidana, Harus Tindak Tegas

Martin menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan keamanan dan independensi lembaga peradilan.

Diterbitkan 06 November 2025, 20:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Anggota DPR minta polisi usut tuntas kebakaran rumah Ketua Hakim PN Medan.
  • Kejadian ini mengancam independensi peradilan dan keamanan hakim di Indonesia.
  • Kebakaran terjadi sehari sebelum hakim pimpin sidang korupsi Rp 231,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

Martin menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan keamanan dan independensi lembaga peradilan.

“Penyebab kebakaran harus diungkap secara transparan. Jangan berhenti pada dugaan awal. Kalau ada indikasi unsur pidana, harus ditindak tegas,” kata Martin dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Martin menekankan pentingnya perlindungan terhadap hakim di seluruh Indonesia.

Menurutnya, hakim adalah garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga keamanan mereka harus terjamin.

“Negara wajib menjamin rasa aman bagi setiap hakim. Perlindungan terhadap hakim harus nyata. Tanpa perlindungan yang kuat, independensi peradilan bisa terancam,” ujarnya.

 

Minta MA dan KY Awasi

Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ikut mengawal kasus ini serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan peradilan.

“Kita harus memastikan kejadian seperti ini tidak terulang dan tidak menimbulkan rasa takut bagi aparat penegak hukum,” kata Martin.

 

Terbakar

Diketahui, rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kebakaran terjadi sehari sebelum Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6