Awal Pekan Senin 3 November 2025, Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan

Memasuki awal pekan, Senin (3/11/2025) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.

Diterbitkan 03 November 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali diterapkan.

Pada awal pekan, Senin (3/11/2025) kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 kembali mendapat giliran melintas di jalan-jalan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan kendaraan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas hari ini saat awal pekan, Senin (3/11/2025).

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatur kepadatan arus lalu lintas pada jam sibuk dan mendukung efisiensi mobilitas masyarakat.

Pembatasan kendaraan dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu. Pagi hari dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sore hari diberlakukan kembali pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Sementara, akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional tetap bebas dari kebijakan ganjil genap.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Senin pagi (3/11/2025) sering kali menjadi momen dengan volume kendaraan paling tinggi dalam sepekan. Banyak pengendara kembali ke rutinitas setelah akhir pekan, sehingga kepadatan di titik-titik utama sulit dihindari.

Karena itu, sistem pembatasan pelat nomor diharapkan mampu membantu menekan penumpukan kendaraan dan memperlancar arus lalu lintas di jam berangkat maupun pulang kerja.

Selain mematuhi aturan, pengendara juga dapat merencanakan alternatif perjalanan agar tidak terjebak di jalur pembatasan. Menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL bisa menjadi pilihan efisien dan hemat waktu.

Selain itu, aplikasi navigasi digital dapat dimanfaatkan untuk memantau kondisi jalan secara langsung dan menentukan rute yang paling lancar.

Kesadaran untuk menyesuaikan kebiasaan berkendara juga menjadi kunci utama. Dengan mematuhi aturan ganjil genap, masyarakat tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga ikut mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6