62 Ribu Pohon di Jakarta Dipangkas Antisipasi Kasus Tumbang Menimpa Warga

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta memangkas sebanyak 62.161 pohon untuk mengantisipasi tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang.

Diterbitkan 01 November 2025, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jakarta pangkas 62.161 pohon antisipasi tumbang akibat hujan dan angin kencang.
  • Peremajaan pohon tua ditingkatkan setelah insiden pohon tumbang yang menimbulkan korban jiwa.
  • Distamhut DKI sediakan santunan korban pohon tumbang dan posko laporan cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 62.161 pohon di Jakarta dipangkas untuk mengantisipasi pohon tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang. Langkah ini dilakukan buntut hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Jakarta dalam beberapa waktu terakhir telah mengakibatkan sejumlah pohon tumbang.

"Kami terus melakukan pemangkasan rutin di mana sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas dari berbagai titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lima wilayah kota hingga Oktober 2025," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (1/11/2025).

Terbaru, pohon tumbang terjadi di Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, yang menimbulkan korban jiwa. Pohon tumbang lainnya juga terjadi di beberapa kecamatan di Jakarta Timur.

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, kami meningkatkan intensitas peremajaan pohon tua yang memiliki risiko tumbang mulai 27 Oktober 2025," ucapnya.

Peremajaan pohon difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya.

Lalu, pohon-pohon tua yang dinilai memiliki risiko tumbang akan diganti dengan pohon baru yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan perkotaan, memiliki akar lebih kuat, tajuk ringan, dan tahan terhadap terpaan angin kencang.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama memasuki puncak musim hujan,” ucapnya.

 

Program Santunan untuk Korban Pohon Tumbang

Distamhut DKI Jakarta juga memiliki program klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang, dengan ketentuan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Klaim dapat diajukan melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung mendatangi Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian pohon tumbang,” katanya.

Tak hanya itu, posko penanganan pohon tumbang juga telah disiagakan di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi, dengan petugas lapangan Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota yang siap merespons cepat setiap laporan masyarakat.

Laporan dapat disampaikan ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau melalui petugas siaga, Suriadih (0857-73885599).

Kemudian pemeriksaan kesehatan pohon juga terus diintensifkan. Tercatat, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa dari aspek perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6