Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp13,25 Triliun dari Kasus CPO

Nasir menilai, penindakan korupsi selama ini masih lebih banyak dilakukan di tahap hilir, bukan di hulu, sehingga nilai pengembalian kerugian negara sering kali tidak sebanding dengan jumlah yang dikorupsi.

Diterbitkan 31 Oktober 2025, 14:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung berhasil kembalikan Rp13,25 T dari korupsi CPO, bukti komitmen kuat.
  • Kolaborasi antarlembaga dan regulasi perampasan aset sejak awal sangat penting.
  • Sistem hukum saat ini menyulitkan penyitaan aset optimal karena proses panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi di sektor crude palm oil (CPO).

Ia menilai capaian tersebut merupakan bukti komitmen kuat Kejagung dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.

“Langkah itu harus diikuti pula oleh institusi penegak hukum lainnya. Karena itu butuh sarana dan prasarana yang modern untuk bisa melacak mereka yang disangkakan sebagai pelaku korupsi. Sehingga ketika mereka berstatus tersangka, aparat penegak hukum bisa melacak,” ujar Nasir di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kolaborasi antarlembaga penegak hukum sangat penting, terutama dalam mengejar aset hasil korupsi yang disembunyikan atau dibawa ke luar negeri.

"Tidak mudah mengejar aset korupsi, apalagi yang sudah dibawa ke luar negeri dan diubah bentuknya menjadi aset lain,” kata Nasir.

Menurutnya, penindakan korupsi selama ini masih lebih banyak dilakukan di tahap hilir, bukan di hulu, sehingga nilai pengembalian kerugian negara sering kali tidak sebanding dengan jumlah yang dikorupsi.

“Ketika penindakannya dilakukan di hilir, hasil korupsi sudah menguap ke mana-mana. Koruptor sudah melarikan dan mengalihkan hasil korupsi dalam bentuk lain yang sulit dideteksi penegak hukum,” jelas legislator asal Aceh tersebut.

 

Perlu Ada Regulasi Baru

Nasir menilai perlu ada regulasi baru yang memungkinkan aparat hukum melakukan perampasan aset sejak awal proses hukum, sehingga pengembalian kerugian negara bisa lebih optimal.

“Perlu dipikirkan regulasinya, salah satunya dengan perampasan aset, agar aparat bisa bergerak lebih cepat sebelum nilai ekonomis aset itu berkurang,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sistem hukum saat ini, penyitaan aset baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Akibatnya, nilai aset sering kali turun drastis karena menunggu proses hukum yang panjang.

“Padahal selama masa proses hukum, nilai aset yang dicuri koruptor sudah menurun, bahkan bisa saja sudah mereka sembunyikan,” tutup Nasir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan keberhasilan pengembalian uang negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil).

Kasus tersebut menyeret sejumlah perusahaan besar dan pejabat tinggi di sektor perdagangan dan industri, dengan modus pelanggaran pemberian izin ekspor yang merugikan keuangan negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6