KPK Buka Peluang Jerat Korporasi di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menganalisis apakah perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu semata atau juga melibatkan entitas korporasi.

Diterbitkan 01 November 2025, 05:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mempertimbangkan penetapan tersangka korporasi kasus PGN-Isargas.
  • Empat individu dari PGN dan IAE telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Aset PT BIG disita KPK untuk pulihkan kerugian negara 15 juta USD.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menganalisis apakah perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu semata atau juga melibatkan entitas korporasi.

Budi menerangkan, sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua berasal dari PGN dan dua dari PT IAE atau ISARGAS Group. PT BIG sendiri berada di bawah penguasaan AS, salah satu tersangka dari IAE.

"Nanti KPK akan melihat apakah ini perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu-individu atau ini perbuatan yang dilakukan oleh korporasi. Tentu itu nanti akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini," kata Budi Jumat (31/10/2025).

Dia mengatakan, penyidik juga menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang berada di Cilegon, Banten. Penyitaan mencakup gedung kantor dua lantai beserta tanah seluas 300 meter persegi dan 13 pipa gas sepanjang 7,6 kilometer yang diagunkan dalam perjanjian kerja sama antara PGN dan IAE.

Pemulihan Keuangan Negara

"Penyitaan ini karena pipa-pipa tersebut merupakan aset yang diagunkan ya dalam kerjasama yang dilakukan antara PT PGN dengan PT IAE. Sehingga penyidik melakukan langkah penyitaan terhadap aset-aset tersebut, 13 lajur pipa dan satu gedung beserta tanahnya PT BIG tersebut dalam perkara PGN ini," ucap dia.

Tentunya ini juga menjadi langkah progresif yang penyidik lakukan untuk pemulihan keuangan negaranya.

"Di mana dalam perkara ini dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai 15 juta USD. Sehingga penyidik tentunya butuh melakukan upaya-upaya awal bagaimana bisa memulihkan keuangan negara," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6