Praperadilan Delpedro Cs Ditolak, PDIP: Kalau Hanya Masalah Kebebasan Berpendapat Harusnya Kita Lindungi

Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga, MY Esti Wijayati menegaskan, partainya tetap berpihak pada ruang ekspresi publik yang sehat dan beradab.

Diterbitkan 28 Oktober 2025, 15:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta-a PDIP menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan empat aktivis terkait kericuhan unjuk rasa Agustus lalu. Keempat aktivis tersebut adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga, MY Esti Wijayati menegaskan, partainya tetap berpihak pada ruang ekspresi publik yang sehat dan beradab.

“Ya jadi kita tentu masih berupaya, sejauh tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum berat yang dilakukan. Sejauh itu hanya sebatas sebagai sebuah kebebasan berpendapat, tentu harus kita lindungi,” kata dia di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Senin (28/10/2025).

Esti juga mengungkapkan, PDIP melalui tim bantuan hukum partai telah beberapa kali turun tangan membantu aktivis yang kini masih ditahan. Upaya itu, kata dia, menjadi bagian dari tanggung jawab moral partai terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

“Dan tentu kita akan beberapa kali juga sudah bergerak melalui bantuan hukumnya bagaimana bisa membantu kawan-kawan aktivis yang sekarang masih ada di dalam penahanan," tandas dia.

Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Cs

PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sah secara hukum.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

Sidang putusan praperadilan Delpedro dan kawan-kawannya dilakukan terpisah. Untuk Khariq Anhar dipimpin oleh hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dalam amarnya, Sulistyo menolak seluruh permohonan praperadilan.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Khariq oleh penyidik dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Khariq akan terus berlanjut.

Kejanggalan Penangkapan-Penetapan Tersangka Delpedro Cs

Foundation menyoroti delapan kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan Delpedro Marhaen serta rekan-rekannya. Kejanggalan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

Hal ini diungkapkan Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu jelang putusan praperadilan Delpedro dan kawan-kawan. Delpedro Cs ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menghasut aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh pada Agustus lalu.

“Dari hasil pemantauan Lokataru bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, kami menemukan sedikitnya delapan kejanggalan dan kesalahan prosedural yang dilakukan pihak termohon,” kata Hasnu dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Hasnu memaparkan satu per satu kejanggalan. Dimulai dari proses penangkapan hingga pemeriksaan.

Penangkapan Tanpa Prosedur

Pertama, penangkapan tanpa prosedur. Delpedro dan rekan-rekannya disebut ditangkap tanpa pemanggilan resmi, tanpa status hukum yang jelas, dan tanpa diberi tahu tuduhan apa yang dijadikan dasar.

“Mereka bahkan tidak tahu apa tuduhan yang dijadikan dasar. Ini bentuk penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hukum acara pidana dan prinsip HAM,” ujar dia.

Kedua, hak tersangka dilanggar. Selama proses praperadilan, para pemohon tak pernah dihadirkan di ruang sidang. Menurut Lokataru, ini bentuk pengingkaran terhadap hak membela diri.

“Praperadilan bukan sekadar menguji prosedur, tapi juga melindungi martabat manusia. Bagaimana bicara HAM kalau mereka tak pernah diberi ruang untuk hadir di persidangan?” ujar dia.

Permintaan Hadirkan Tersangka Diabaikan

Ketiga, permintaan menghadirkan tersangka diabaikan. Sejak awal sidang, tim hukum sudah mendesak hakim agar Delpedro cs dihadirkan. Namun hingga sidang akhir, permintaan itu tak digubris.

“Idealnya mereka hadir meskipun sudah memberi kuasa kepada penasehat hukum. Kami masih berharap ada kebijakan menghadirkan mereka dalam sidang putusan,” ujar Hasnu.

Keempat, akses hukum tak setara. Hasnu menilai posisi pemohon dan termohon timpang. "Keadilan tampak berpihak pada yang berkuasa. Padahal, akses terhadap hukum seharusnya setara,” ucapnya.

Kelima, independensi hakim dipertaruhkan. Lokataru mengingatkan agar majelis hakim tak tunduk pada tekanan pihak mana pun.

"Pengadilan mesti steril dari intervensi apa pun. Jika independensi goyah, keadilan bisa dikompromikan,” kata Hasnu.

Diskresi Penyidik Disalahgunakan

Keenam, bukti saksi anak dinilai dipaksakan. Termohon menjadikan keterangan seorang anak sebagai alat bukti, padahal para ahli hukum dari kedua pihak menilai hal itu tidak sah.

“Kalau tetap digunakan, itu berarti bukti dipaksakan. Seharusnya hakim membatalkan penetapan tersangka yang didasarkan pada bukti cacat,” ujarnya.

Ketujuh, diskresi penyidik disalahgunakan. Menurut Lokataru, dalih “diskresi” yang digunakan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melawan hukum,” tuturnya.

Kedelapan, penangkapan tanpa sepengetahuan keluarga. Delpedro dan rekannya, Muzaffar, disebut ditangkap tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Ini pelanggaran nyata terhadap prosedur penangkapan yang diatur hukum,” kata Hasnu.

Berdasarkan delapan temuan itu, Lokataru menegaskan hakim memiliki alasan kuat dan kewajiban moral untuk mengabulkan praperadilan Delpedro cs.

“Kasus ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal keberpihakan hukum pada keadilan dan kemanusiaan,” pungkas Hasnu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6