Delpedro Cs Divonis Bebas, Ini Kata Kejagung Soal Upaya Ajukan Kasasi

Kejagung menanggapi vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain di kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan.

Diterbitkan 13 Maret 2026, 14:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Delpedro Marhaen dan 3 terdakwa lain divonis bebas kasus penghasutan.
  • Kejagung pertimbangkan kasasi karena kasus masih pakai KUHAP lama.
  • Kejagung menanggapi permintaan Menko Yusril untuk tidak kasasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Langkah hukum kasasi pun masih menjadi pertimbangan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diyakini berpeluang untuk melayangkan kasasi lantaran penanganan kasus tersebut masih menggunakan KUHAP lama.

"Terkait dengan perkara tersebut nanti kita tunggu sikap Penuntut Umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Sampai dengan batas waktunya, lanjut Anang, JPU akan menganalisis seluruh fakta persidangan sebelum nantinya mengajukan kasasi.

"Yang jelas terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas, tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama kan pas prosesnya. Ya kita tunggu saja nanti sikap Penuntut Umum dalam waktu dekat," jelas dia. 

Anang turut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang meminta agar jaksa tidak mengajukan kasasi lantaran KUHAP baru tidak mengizinkan langkah hukum tersebut jika putusan tingkat pertama dinyatakan bebas.

"Ya, silakan saja pendapat beliau, tapi kan penuntut umum juga punya dasar hukum dan ada landasannya juga. Tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar," Anang menandaskan.

 

 

 

Delpedro Cs Bebas

 

Sebelumnya, terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya, yaitu Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar divonis selaku Mahasiswa Universitas Riau (Unri), divonis bebas oleh majelis hakim atas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. 

"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," kata hakim di persidangan, Kamis (6/3/2026).

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Diketahui putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dua tahun penjara.

Menurut jaksa, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6