Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 22 Oktober 2025, Kendaraan Genap Bisa Melintas

Pada Rabu (22/10/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.

Diterbitkan 22 Oktober 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pertengahan pekan menjadi momen penting bagi masyarakat ibu kota untuk kembali menyesuaikan aktivitas dengan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan.

Pada Rabu (22/10/2025), aturan ganjil genap kembali diberlakukan. Hari ini merupakan giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di jalur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Kebijakan ini terus diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengendalikan volume kendaraan yang meningkat di jam-jam padat.

Meski sudah berjalan selama bertahun-tahun, penerapan ganjil genap masih menjadi perhatian bagi sebagian besar pengguna jalan. Banyak pengendara yang perlu menyesuaikan waktu berangkat dan rute perjalanan agar tidak melanggar ketentuan.

Secara umum, aturan ini berlaku pada dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tak berlaku di akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Bagi masyarakat yang hendak beraktivitas pada Rabu ini (22/10/2025) sebaiknya menyiapkan rencana perjalanan dengan lebih matang. Memastikan pelat nomor sesuai dengan tanggal yang berlaku adalah langkah sederhana namun penting untuk menghindari sanksi.

Transportasi umum dapat menjadi solusi utama bagi mereka yang ingin tetap beraktivitas dengan lancar tanpa terkena aturan ganjil genap. Moda seperti MRT, LRT, KRL, dan bus TransJakarta kini telah menyediakan layanan yang semakin terintegrasi dan nyaman.

Menggunakan transportasi publik bukan hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di kota besar.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6