Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Ahli Hukum UGM: Jaksa Harus Pastikan Pengembalian Sesuai Vonis

Marcus menilai langkah Kejagung mengekspos proses eksekusi pengembalian kerugian negara merupakan bentuk transparansi publik yang patut dicontoh.

Diterbitkan 20 Oktober 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengembalian kerugian negara adalah inti utama proses hukum Tipikor.
  • Kejagung diapresiasi atas transparansi eksekusi pengembalian uang negara.
  • Jaksa wajib pastikan pengembalian sesuai putusan dan bisa menagih kekurangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menegaskan inti dari proses hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Ia juga menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang secara terbuka mengeksekusi pengembalian uang negara sebagai tindakan yang positif dan patut diapresiasi.

“Itu sudah betul (langkah Kejaksaan Agung). Utamanya dari Tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” ujar Marcus, Senin (20/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kegiatan Kejagung yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dalam kegiatan itu, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Mensesneg Prasetyohadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Marcus menilai langkah Kejagung mengekspos proses eksekusi pengembalian kerugian negara merupakan bentuk transparansi publik yang patut dicontoh, karena selama ini proses eksekusi sering kali tidak dilakukan secara terbuka.

“Langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara itu bagus. Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” jelasnya.

Ia menambahkan, idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara terbuka dan proporsional sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa jaksa wajib memastikan jumlah uang yang dikembalikan benar-benar sesuai dengan amar putusan hakim. Jika ternyata jumlah yang disetorkan belum memenuhi nilai kerugian negara, maka Kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk menagih kekurangannya.

“Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa eksekusi pengembalian uang negara merupakan pelaksanaan vonis pengadilan yang menjadi kewenangan jaksa.

Karena itu, hal utama yang harus dipantau Kejaksaan adalah kecocokan antara nilai pengembalian dengan isi putusan hakim.

“Eksekusi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi merupakan pelaksanaan vonis hakim yang dilakukan oleh jaksa. Hal yang harus dipantau adalah kesesuaiannya dengan vonis tersebut,” tegasnya.

Penyerahan Sitaan Korupsi Rp 13 Triliun

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang sebanyak Rp 13,255 triliun yang merupakan hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada negara. Uang tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Jaksa Agung menyerahkan sebuah dokumen kepada Purbaya sebagai simbolis. Di belakangnya, terdampat tumpukan uang Rp 13 triliun yang diserahkan kepada negara.

Prabowo tampak berdiri di samping Jaksa Agung dan Menteri Keuangan saat proses penyerahan uang. Prabowo lantas bertepuk tangan dan tersenyum saat tumpukan uang itu resmi diserahkan kepada negara.

Sebelum prosesi penyerahan, Prabowo sempat melihat tumpukan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO. Dia juga memanggil dan berbincang dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya, Jaksa Agung, dan sejumlah pejabat lainnya.

Adapun uang hasil sitaan korupsi ekspor CPO yang diserahkan kepada negara sebesar Rp 13.255.244.538.149.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo adalah seorang pengusaha, politisi, mantan perwira TNI Angkatan Darat dan presiden ke-8 RI.
    H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo adalah seorang pengusaha, politisi, mantan perwira TNI Angkatan Darat dan presiden ke-8 RI.
    Prabowo Subianto