Duduk Perkara Heboh Pungli Fotografer di GBK dan Tebet Eco Park Hingga Komunitas FOI Minta Maaf

Heboh kabar fotografer mengaku dimintai bayaran oleh mereka yang menyatakan diri sebagai komunitas fotografer atau individu tertentu saat memotret di kawasan publik seperti GBK dan Tebet Eco Park. Seharusnya, ruang publik milik bersama dan bisa diakses semua tanpa adanya pungli.

Diterbitkan 20 Oktober 2025, 17:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kalangan fotografer belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa fotografer mengaku ditegur karena tidak memiliki ‘izin resmi’ memotret di ruang publik Jakarta, seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan Tebet Eco Park

Sejumlah fotografer mengaku dimintai bayaran oleh mereka yang menyatakan diri sebagai komunitas fotografer atau individu tertentu saat memotret di kawasan publik tersebut.  

Dilihat Liputan6.com, insiden di GBK melibatkan komunitas Fotografer Olahraga Indonesia (FOI) yang membenarkan kejadian beberapa waktu lalu dilakukan oleh anggotanya. Buntut kejadian itu, FOI pun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui Instagram resminya @foi.id. 

FOI menjelaskan, peristiwa bermula dari tindakan salah satu anggotanya yang menegur fotografer di luar komunitas FOI dengan cara yang kurang pantas.

“FOI memang memiliki izin resmi dari pihak GBK, namun kami menyadari bahwa etika dan cara berkomunikasi jauh lebih penting,” tulis FOI dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (20/10/2025). 

FOI menyebut telah memberikan sanksi kepada anggota yang bersangkutan dan menjadikan insiden ini sebagai pembelajaran agar tidak terulang di masa mendatang.

Pungli di Tebet Eco Park

Sementara itu, di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan (Jaksel) juga mencuat kejadian serupa. Kali ini, melibatkan Komunitas Fotografer Tebet Eco Park yang sebelumnya juga aktif di media sosial dengan akun @tebetecoparkofficial. 

Seorang fotografer sempat mengeluhkan bahwa diminta merogoh kocek hingga Rp500 ribu saat tengah memotret di area Tebet Eco Park.

Menanggapi hal itu, Pengelola Tebet Eco Park Dimas Ario Nugroho, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut dan sudah memanggil serta meminta klarifikasi terhadap komunitas fotografer yang dimaksud pada Jumat 17 Oktober 2025.

Dari hasil penelusuran, kelompok tersebut bukan lah bagian dari pengelola taman maupun dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta. Komunitas itu membentuk sistem sendiri tanpa izin resmi dari pihak pengelola taman.

“Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card, dan sebagainya. Itu murni inisiatif dari komunitas,” kata Dimas. 

Ironisnya, praktik ketok pungli itu bahkan juga dilakukan secara digital melalui aplikasi, seperti FotoYu, platform marketplace foto dokumen pribadi yang menghubungkan fotografer (kreator) dengan pengguna (user) yang ingin membeli foto hasil jepretan dari fotografer.

Ruang Publik Milik Bersama

Padahal, ruang publik meliputi taman dan hutan kota sejatinya dirancang sebagai lokasi yang semestinya bisa diakses siapa pun, termasuk para pegiat fotografi. Namun, beberapa waktu terakhir muncul berbagai cerita yang tersebar di media sosial bahwa sejumlah fotografer merasa ‘diusir’ dan dirugikan buntut dimintai uang agar bisa memotret dengan leluasa.

Kejadian ini, disayangkan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta Herman Zakharia (39). Menurut Herman, praktik seperti itu tidak lah sehat. 

“Ruang publik sejatinya milik bersama dan semestinya bisa diakses siapa pun tanpa hambatan, selama tetap menjaga etika dan aturan yang berlaku,” kata Herman.

Herman juga berbagi cerita ihwal kejadian senada yang pernah dialami rekan sejawatnya sesama pewarta foto. Dia bilang, ada situasi di mana area tertentu yang merupakan ruang publik seolah dikuasai segelintir individu atau komunitas yang mengaku dari komunitas fotografer. 

“Teman saya pernah bercerita, ada situasi di mana area tertentu di ruang publik seolah dikuasai oleh seseorang fotografer, sehingga teman saya merasa kurang bebas saat liputan. Padahal dia sedang liputan olahraga,” ungkapnya. 

Herman menilai, akar persoalan ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal etika antar-fotografer. Harusnya, lanjut Herman ada di sikap saling menghargai dan menghormati sebagai sesama fotografer. 

“Setiap fotografer punya hak yang sama untuk berkarya di ruang publik, jadi penting untuk menjaga sikap terbuka dan tidak merasa memiliki wilayah tertentu,” katanya.

Hal serupa diungkap Street Fotografer Jakarta dengan nama akun Instagram @jeihannovoselic. Jeihan heran mendengar adanya penguasaan wilayah oleh sekumpulan komunitas fotografer, terlebih di ruang publik. 

“Fotografer harusnya bebas memotret di tempat umum, kecuali tempat yang memang dilarang untuk memotret, contoh seperti kawasan perkantoran atau tempat tertentu,” ujar Jeihan (28) kepada Liputan6.com. 

Jeihan yang juga tergabung dalam komunitas fotografer bernama Cityactivities ini menyebut, fotografer sebetulnya tidak harus memperoleh izin untuk memotret di ruang publik, kecuali aktivitas foto yang dilakukan mengarah kepada kegiatan kormersil, seperti foto produk. 

“Pihak komunitas FOI harusnya melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan perbuatan yang tidak mengenakan, dari pihak FOI harus meminta maaf juga dengan pihak yang menjadi korban intimidasi,” ujarnya. 

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6