Sukses

Reaksi Nadiem Makarim Usai Praperadilan Ditolak: Saya Terima Hasilnya

Gugatan itu dia ajukan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 12:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, status tersangkanya dalam kasus korupsi Chromebook sah.
  • Hakim PN Jaksel menilai bukti Kejagung cukup untuk penetapan tersangka Nadiem.
  • Kasus pengadaan laptop Chromebook ini diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Liputan6.com, Jakarta- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengaku menerima putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Gugatan itu dia ajukan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih,” tutur Nadiem di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Nadiem sendiri sempat menjalani operasi medis. Perawatan terhadap kesehatannya pun masih dilakukan meski berada di dalam tahanan. Meski begitu, dia tetap menyatakan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Terima kasih sudah mulai, masih pemulihan, mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum, tapi terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa,” jelas dia.

2 dari 4 halaman

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Tetap Sah

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan Kejagung terhadap mantan Mendikbud Ristek itu tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas dia.

Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.

“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” Ketut menandaskan.

3 dari 4 halaman

Sikap Kejagung

Kejagung menanggapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim, yang ditolak hakim PN Jaksel. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, putusan tersebut menunjukkan bahwa kerja penyidik telah sesuai dengan aturan hukum.

"Dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," tutur Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Anang menyatakan, pihaknya akan menuntaskan proses hukum Nadiem Makarim secara profesional dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, ya," kata Anang.

 

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus yang Bikin Nadiem Tersangka

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook pada 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo menjelaskan duduk perkara pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Bermula pada Februari 2020 lalu. Saat itu, Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google dalam program Google O-Education.

"Dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," ujar Nurcahyo.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google, disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.

Untuk memuluskan rencana pengadaan laptop itu, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengajak anak buahnya yakni H selaku Dirjen Pau Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri untuk melakukan rapat tertutup via zoom.

"Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujarnya.

Setelah melakukan pembicaraan 'rahasia' dengan sejumlah jajarannya, Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi. Muhadjir tidak merespons surat Google tersebut karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.

"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," katanya.

Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

"NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS," katanya.

EnamPlus