Sukses

LIVE

Pria di Mesuji Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun, Terungkap Setelah Kepergok Istri

Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Diterbitkan 13 Oktober 2025, 08:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Anggota Unit PPA Polres Mesuji mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Pelaku pencabulan tak lain ayah tiri korban.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, pelaku berinisial EM (42). Sementara korban berinisial TW (7).

"Modus operandi pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anak tiri adalah untuk memuaskan nafsu tersangka," kata Al Ghazali, Senin (13/10/2025).

2 dari 3 halaman

Kronologi Pencabulan

Dia menjelaskan, peristiwa pencabulan terungkap berawal pada Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu, ibu korban terbangun dari tidur dan melihat pelaku dan korban tidur saling berhadapan. EM tampak mencium bibir korban.

Kemudian pada Jumat, 15 Agustus 2025 ketika ibu korban pulang dari acara hajatan, dia melihat EM melakukan tindakan tak senonoh pada kemaluan korban.

Ibu korban pun syok dan spontan melempar kipas angin dan bertanya apa yang diinginkan pelaku. Pelaku sempat melamun dan berkilah. Tak lama, pelaku berdiri dan meminta maaf kepada ibu korban.

"Ibu korban menanyakan kepada tersangka 'sudah berapa kali melakukan hal tersebut?' tersangka pun menjawab 'sudah lima kali'. Dan tersangka berjanji kejadian tersebut untuk yang terakhir kalinya," jelas Muhammad Prenanta.

3 dari 3 halaman

Ibu Korban Lapor Polisi

Tidak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Mesuji. Bahkan, keluarga pelaku menyerahkan EM ke Mapolres Mesuji.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencabulan anak tirinya yang masih di bawah umur," ungkapnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 24 Tahun 2002 perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

EnamPlus