Tak Hanya Pencabulan, Kasus Lain Terungkap di Balik Pembakaran Ponpes Mesuji

Ada fakta baru di balik pembakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Diterbitkan 11 Mei 2026, 18:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru di balik pembakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, Lampung. Sebelum aksi massa terjadi, pihak ponpes ternyata sempat melaporkan dugaan pemerasan senilai Rp 100 juta.

Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali mengatakan dugaan pemerasan itu berkaitan dengan isu dugaan pencabulan yang disebut terjadi pada 2022.

“Awalnya pihak ponpes melaporkan tindak pidana pemerasan. Ada permintaan uang supaya kasus ini tidak viral atau tidak ramai,” kata Prenata, Senin (11/5/2026).

Dia menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi pada 2025 saat pihak tertentu meminta uang kepada ponpes dengan alasan agar isu dugaan pencabulan tidak disebarluaskan.

“Disebutkan, ‘kalau enggak mau ramai bayar Rp100 juta’, lalu dibayarlah,” ungkapnya.

Prenata menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu sempat naik ke tahap penyidikan karena polisi menemukan bukti transfer uang. Bahkan, satu orang sempat ditahan sebelum akhirnya perkara diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

“Karena uangnya dikembalikan dan ada perdamaian, akhirnya perkara pemerasan dihentikan melalui restorative justice,” jelas dia.

Kasus Sempat Berakhir Damai

Sementara itu, laporan dugaan pencabulan juga berakhir damai setelah korban mencabut laporan. Polisi menyebut perkara tersebut telah kedaluwarsa karena dugaan kejadian berlangsung pada 2022 namun baru dilaporkan pada 2025.

“Karena masih menggunakan KUHP lama, batas waktu pelaporan hanya enam bulan sejak kejadian,” jelas Prenata.

Ia juga membantah anggapan bahwa kasus pembakaran ponpes murni dipicu dugaan pencabulan.

“Framing-nya jangan hanya soal cabul. Awalnya justru ada laporan pemerasan dari pihak pondok pesantren,” tandasnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus pembakaran ponpes dan memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Polisi Usut Pembakaran Ponpes

Sebelumnya diberitakan, polisi mengusut kasus pembakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, yang dilakukan massa usai muncul dugaan kasus pencabulan oleh pimpinan ponpes.

Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah orang terkait aksi pembakaran tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

“Sudah ada satu yang diamankan dan kemungkinan akan terus bertambah. Dari keterangan yang diamankan, dia tidak sendiri bersama teman-temannya yang lain,” kata Prenata dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, warga diduga emosi setelah mencuat dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan ponpes. Namun, polisi menegaskan kasus dugaan pencabulan tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak 2025 dan kini telah dihentikan.

Prenata menjelaskan, dugaan peristiwa pencabulan disebut terjadi pada 2022, namun baru dilaporkan pada April 2025. Karena menggunakan KUHP lama, perkara itu dinilai telah kedaluarsa.

“Korban juga sudah mencabut laporan dan ada kesepakatan damai. Selain itu menurut ahli, perkara tersebut sudah kedaluarsa karena lebih dari batas waktu enam bulan sejak kejadian,” jelasnya.