Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 12 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas

Pada Minggu (12/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali ditiadakan.

Diterbitkan 12 Oktober 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Minggu menjadi hari yang paling dinantikan banyak orang untuk melepas penat dari kesibukan sepanjang pekan. Pada Minggu (12/10/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali ditiadakan.

Seperti biasa, aturan ini tidak diberlakukan setiap akhir pekan maupun hari libur nasional, sehingga semua kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas tanpa batasan waktu tertentu.

Peniadaan ganjil genap Jakarta pada hari Minggu berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan hanya diterapkan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional dikecualikan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam beraktivitas pada akhir pekan, baik untuk rekreasi, kegiatan keluarga, maupun urusan pribadi lainnya.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Meski aturan pembatasan ditiadakan, masyarakat tetap diingatkan untuk berhati-hati di jalan. Arus lalu lintas pada Minggu kerap kali meningkat di beberapa titik karena banyak warga yang melakukan perjalanan menuju tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga kawasan kuliner.

Kondisi ini menyebabkan kemacetan yang tidak kalah padat dibanding hari kerja. Oleh karena itu, perencanaan waktu perjalanan menjadi hal penting agar mobilitas tetap nyaman dan efisien.

Transportasi umum tetap menjadi pilihan ideal untuk menghindari kemacetan. Layanan seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL beroperasi dengan jadwal reguler dan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa repot mencari parkir atau terjebak di tengah arus kendaraan pribadi.

Selain itu, penggunaan transportasi umum juga membantu mengurangi emisi kendaraan dan mendukung upaya menjaga kualitas udara yang lebih baik.

Ditiadakannya ganjil genap di hari Minggu memberikan napas segar bagi masyarakat ibu kota untuk beraktivitas tanpa batasan waktu dan rute. Namun, kebebasan ini tetap perlu diimbangi dengan kesadaran berlalu lintas agar kenyamanan semua pengguna jalan tetap terjaga.

Dengan disiplin, saling menghormati, dan kepedulian terhadap keselamatan, suasana berkendara di akhir pekan dapat berlangsung lebih tertib dan menyenangkan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6