Pemerintah Buka Layanan Call Center 158, Warga Bisa Lapor Bangunan Pesantren Rusak

Menko PM Cak Imin mengumumkan layanan call center 158 yang bisa digunakan warga untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 21:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Cak Imin luncurkan Call Center 158 untuk laporan kerusakan infrastruktur pesantren.
  • Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dibentuk pasca tragedi Al Khoziny.
  • Pesantren wajib urus PBG; perizinan digratiskan dan pembangunan tanpa izin dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengumumkan layanan Call Center 158 yang disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rusak atau berpotensi mengalami kerusakan.

"Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).

Cak Imin menjelaskan, keberadaan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren bisa berjalan cepat dan akurat. Ia berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini.

Ia mengimbau masyarakat jangan menyalahgunakan call center ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu.

“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kedaruratan. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," katanya.

Waktu layanan call center akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB. Untuk menghubungi call center 158 menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021). Sementara masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.

Menko Cak Imin Bentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren untuk melakukan pengecekan dan penataan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia. Hal itu menjadi tindak lanjut pasca tragedi runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami akan membentuk satuan tugas pembangunan pesantren dimulai dari yang paling rawan, dimulai dengan audit oleh tim dari Kementerian PU," ujar Cak Imin dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Cak Imin mengimbau seluruh pesantren yang belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) agar segera mengurusnya. Pesantren yang masih dalam proses pembangunan diminta menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai izin tersebut terbit.

“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan akan digratiskan,” tegasnya.

Permasalahan Infrastruktur Pesantren

Cak Imin juga meminta seluruh permasalahan infrastruktur pesantren di Indonesia selesai pada akhir tahun 2025. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi kasus seperti ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

"Jadi saya sudah meminta kepada pak Menteri PU audit infrastruktur pesantren-pesantren paling tidak bisa selesai pada akhir 2025. Saya sampaikan cukup satu kali ini saja (musibah di Al Khoziny)," ujar Cak Imin di.

Cak Imin menuturkan, sebelum pembangunan dilanjutkan, setiap pesantren wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — terlebih dahulu.

“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan akan digratiskan. Yang penting pastikan bangunan tanpa izin disetop dulu,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6