Amich Alhumami Dorong Pemerataan Akses dan Sentralisasi Pengelolaan Guru Nasional

Amich mengungkapkan masih terdapat kesenjangan nyata dalam penyediaan layanan pendidikan di berbagai daerah.

Diterbitkan 03 Oktober 2025, 07:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Periode 2025–2029 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Amich Alhumami, mendorong pemerintah memperluas akses dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh jenjang, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu serta yang tinggal di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

"Mereka menghadapi dua kendala sekaligus: ketiadaan atau keterbatasan biaya (financial constraint) dan kendala geografis atau keterjangkauan (geographic constraint),” ujar Amich dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jumat (3/10/2025).

Amich mengungkapkan masih terdapat kesenjangan nyata dalam penyediaan layanan pendidikan di berbagai daerah. Data menunjukkan 727 kecamatan belum memiliki SMA/SMK/MA, 302 kecamatan belum memiliki SMP/MTs, dan 29.830 kecamatan belum memiliki RA/BA/TK.

"Kondisi ini menggambarkan kesenjangan pendidikan antardaerah yang sangat nyata. Pemerintah perlu memberi perhatian serius agar seluruh penduduk usia sekolah, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan lokasi, dapat memperoleh hak dasar atas layanan pendidikan bermutu,” tegas Ketua Umum Ikatan Alumni UPI tersebut.

Amich juga mendorong implementasi program wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan pra-sekolah. Menurutnya, pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi fondasi penting untuk menyiapkan anak-anak memasuki jenjang pendidikan dasar.

“Anak-anak PAUD berada pada periode emas pertumbuhan dan perkembangan, sehingga perlu pengasuhan yang baik dan proses pembelajaran yang mendukung kecerdasan kognitif, keterampilan psikomotorik, kecakapan sosial, kematangan mental, dan emotional wellbeing,” jelas Amich.

 

Sentralisasi Pengelolaan Guru

Ia menilai, penerapan wajib belajar 13 tahun akan meningkatkan kualifikasi pendidikan penduduk Indonesia hingga jenjang menengah. Dengan begitu, masyarakat memiliki pilihan lebih luas, baik untuk melanjutkan ke perguruan tinggi maupun langsung bekerja.

“Wajib belajar 13 tahun penting agar makin banyak warga Indonesia menamatkan sekolah menengah, sehingga terbuka kesempatan lebih besar untuk melanjutkan studi atau bekerja sesuai pilihan masing-masing,” katanya.

Selain pemerataan akses, Amich menekankan perlunya restrukturisasi manajemen guru dengan memindahkan otoritas pengelolaan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tujuannya untuk menjamin kualitas tata kelola, rekrutmen, penempatan, hingga kesejahteraan berbasis kinerja.

“Menimbang betapa peran guru sangat sentral dalam peningkatan mutu pendidikan, maka perlu dilakukan restrukturisasi manajemen guru dengan memindahkan kewenangan pengelolaan guru ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini diperlukan agar kebijakan terkait rekrutmen, pembinaan karier, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan guru berjalan lebih seragam, transparan, dan berbasis kinerja.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6