RUU BUMN Akan Disahkan di Paripurna DPR Hari Ini

Diketahui, Komisi VI DPR telah selesai membahas dan sepakat membawa revisi UU BUMN ke paripurna.

Diterbitkan 02 Oktober 2025, 08:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU BUMN akan disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 2 Oktober 2025.
  • Revisi RUU BUMN mengakomodasi banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Semua fraksi di Komisi VI DPR sepakat RUU BUMN dibawa ke paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, RUU BUMN akan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar hari ini, Kamis (2/10/2025).

Diketahui, Komisi VI DPR telah selesai membahas dan sepakat membawa revisi UU BUMN ke paripurna.

"Ya RUU BUMN akan disahkan (Kamis),” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Menurut Dasco, revisi RUU tersebut paling banyak mengakomodasi putusan-putusan MK terkait BUMN.

"Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang BUMN," ujarnya.

 

Pengambilan Keputusan Tingkat I

Diketahui, Komisi VI DPR dan pemerintah telah sepakat pada pengambilan putusan tingkat I. Seluruh fraksi tanp terkecuali menyatakan sepakat RUU BUMN dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025) dan dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.

Sebagai wakil pemerintah hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Anggia dan dijawab setuju.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6