Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik, INDEF: Angin Segar bagi Industri

Kebijakan kenaikan tarif yang terlalu tinggi dalam beberapa tahun terakhir terbukti menekan produksi, mendorong konsumen beralih ke rokok lebih murah, sekaligus memicu peredaran rokok ilegal.

Diterbitkan 30 September 2025, 13:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menkeu Purbaya tidak naikkan cukai rokok demi industri dan lapangan kerja.
  • Kenaikan cukai tinggi menekan produksi, memicu rokok ilegal, dan rugikan negara.
  • Industri SKT padat karya perlu dilindungi lewat evaluasi tarif dan penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok untuk menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja dinilai tepat. Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad, menilai arah kebijakan tersebut sejalan dengan semangat regulasi cukai yang memiliki empat dimensi, penerimaan negara, kesehatan, keberlangsungan industri, serta pengendalian rokok ilegal.

“Statement Pak Purbaya benar. Kalau saya melihat, bisa jadi kenaikan cukainya lebih rendah dari 10 persen yang sudah terjadi dua tahun terakhir. Saya menduga itu, sehingga membawa angin segar bagi industri rokok,” ujar Tauhid, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif yang terlalu tinggi dalam beberapa tahun terakhir terbukti menekan produksi, mendorong konsumen beralih ke rokok lebih murah, sekaligus memicu peredaran rokok ilegal.

"Kenaikan cukai yang terlalu tinggi ini akhirnya membebani. Produksi mereka turun, masyarakat turun kelas, dan akhirnya rokok ilegal semakin marak. Padahal rata-rata 5–7 persen rokok ilegal itu merugikan penerimaan negara,” jelas dia.

Tauhid menekankan pentingnya pengendalian peredaran rokok ilegal. Meski data resmi pemerintah menyebutkan angkanya 6–7 persen, ia memperkirakan jumlah sebenarnya bisa lebih besar.

“Fenomena rokok ilegal ini seperti gunung es. Di lapangan, jumlahnya bisa lebih besar dari yang terdata. Kalau tidak diatasi, justru penerimaan negara yang hilang,” tegasnya.

 

Perlindungan Industri Padat Karya

Lebih jauh, Tauhid menyoroti keberpihakan terhadap industri padat karya, khususnya sigaret kretek tangan (SKT) yang masih melibatkan banyak tenaga kerja manual di Jawa Timur dan daerah lain.

“Kalau SKT itu padat karya. Produksinya memang porsinya kecil, tapi dalam empat tahun terakhir terus naik. Ada lebih dari 800 perusahaan kecil yang sebagian besar bergerak di sektor SKT, sehingga perlu dilindungi,” ujarnya.

Ia menyebut pemerintah perlu memberi kepastian dengan evaluasi tarif yang terukur, serta memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

“Cukai rokok menyumbang lebih dari Rp220 triliun ke negara, jauh lebih besar dibandingkan BUMN yang hanya sekitar Rp80 triliun. Maka sudah sepatutnya pemerintah memberi perhatian tinggi agar industri ini tetap hidup tanpa mengabaikan aspek kesehatan,” pungkas Tauhid.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6