Dedi Mulyadi: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Lihat dan Rasakan Hasilnya

Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (30/9/2025).

Diterbitkan 01 Oktober 2025, 15:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar berakhir 30 September 2025.
  • Mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali ke aturan semula.
  • Pemdaprov Jabar akan merumuskan sanksi bagi pemilik kendaraan penunggak pajak.

Liputan6.com, Jakarta Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (30/9/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, program pemutihan tidak akan kembali digelar, sehingga mulai Rabu (1/10/2025), pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Gubernur KDM menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut dan taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, dana hasil pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur jalan provinsi dan fasilitas pendukungnya.

"Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum)," katanya.

 

Apa Sanksi Penunggak Pajak?

KDM menegaskan, Pemdaprov Jabar akan menyiapkan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. "Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan," ungkapnya.

Ia menambahkan, kesempatan pemutihan telah diberikan secara luas kepada warga Jabar. Karena itu, mulai Oktober 2025, masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai aturan.

"Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor," pungkas KDM.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6