Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Demo Rusuh 28 Agustus Rampung Desember, Lalu Dilaporkan ke Presiden

Demo rusuh bubarkan DPR yang digelar 28 Agustus 2025 lalu berbuntut rusuh hingga dua hari setelahnya. Tak hanya di Jakarta, demo ricuh juga terjadi di sejumlah daerah.

Diterbitkan 29 September 2025, 18:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komnas HAM targetkan penyelidikan demo rusuh Agustus-September 2025 rampung awal Desember.
  • Tim independen pencari fakta dibentuk Komnas HAM dan enam LNHAM untuk mengusut.
  • Temuan awal meliputi dugaan kesalahan prosedur aparat dan 10 korban jiwa.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan enam Lembaga Nasional HAM (LNHAM) menargetkan penyelidikan demo rusuh yang terjadi pada Agustus-September 2025 dapat rampung pada awal Desember mendatang.

“Kalau komitmen dari enam lembaga, kita usahakan awal Desember sudah selesai. Nanti hasilnya tentu akan disampaikan kepada Presiden dan DPR,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).

Sederet Temuan Pemicu Demo Rusuh

Komnas HAM melakukan penyelidikan bersama enam LNHAM yang membentuk Tim Independen Pencari Fakta. Tim ini bertugas mengumpulkan data lapangan, memverifikasi dugaan pelanggaran, serta merumuskan rekomendasi bagi pemerintah dan DPR.

Anis mengatakan temuan awal menunjukkan adanya dugaan kesalahan prosedur aparat, penangkapan sewenang-wenang, hingga dugaan 10 orang menjadi korban jiwa.

“Perkembangan kami masih mengidentifikasi terkait dengan temuan awal. Termasuk kami melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga menjadi korban jiwa selama kerusuhan Agustus-September,” katanya.

Titik-Titik Demo Rusuh Akhir Agustus

Sebelumnya, sempat terjadi kerusuhan yang pecah pada akhir Agustus hingga awal September 2025 setelah aksi massa di depan DPR dan sejumlah kota besar.

Sejumlah fasilitas umum rusak, seperti gedung DPRD Makassar yang dilalap api, serta terjadi bentrokan antara aparat dan massa.

Peristiwa ini memicu pembentukan tim gabungan independen pencari fakta yang terdiri atas enam lembaga negara, termasuk Komnas HAM dan LPSK, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa-peristiwa tersebut

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6