Raih Opini WTP, Kemendes Jalankan Tata Kelola Transparan-Akuntabel

Menurut Mendes PDT Yandri Susanto, predikat WTP merupakan hasil kerja keras dan konsistensi seluruh jajaran dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Diperbarui 25 September 2025, 09:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemendes PDT raih opini WTP dari BPK RI untuk Laporan Keuangan TA 2024.
  • Ini adalah predikat WTP kesembilan berturut-turut, bukti tata kelola keuangan baik.
  • Kemendes PDT berkomitmen menindaklanjuti semua rekomendasi BPK secara periodik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Menurut Mendes PDT Yandri Susanto, predikat WTP merupakan hasil kerja keras dan konsistensi seluruh jajaran dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hasilnya, tahun ini menjadi kali kesembilan berturut-turut, Kemendes PDT menerima predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut.

"Kami telah menerima LHP BPK dari Anggota Keuangan Negara (AKN) III Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Bapak Akhsanul Khaq, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata Yandri dalam keterangan pers.

Yandri menambahkan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan mengimbau agar seluruh jajarannya tetap konsisten dalam melakukan pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.

Sebab, lanjut dia, hasil pemeriksaan tersebut bukan hanya evaluasi administratif semata, namun juga parameter dari harapan warga desa terhadap pemerintah yang bertanggung jawab.

"Kami di seluruh jajaran berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, sesuai rencana aksi dan tenggat waktu yang telah disepakati, serta akan menyampaikan monitoring tindak lanjutnya secara periodik," janji dia.

 

Perbaiki Tata Kelola Kinerja

Yandri menambahkan, Kementerian Desa dan PDT juga siap memperbaiki tata kelola kinerja sesuai rekomendasi pemeriksaan yang diberikan. Paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Sebagai informasi, Dalam penyerahan laporan, Mendes Yandri diterima langsung oleh Akhsanul Khaq dan Direktur Jenderal PKN III beserta jajaran. Yandri turut didampingi oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDT Teguh, dan Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6