Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, viral tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Keberadaan tanggul beton itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan. Keberadaan tanggul beton itu diunggah laman Instagram @cilincinginfo.
Dalam video tersebut, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton itu karena dianggap mengganggu perlintasan nelayan. Mereka terpaksa harus memutar lebih jauh.
Sejumlah pihak pun turut merespons usai adanya tanggul beton Cilincing tersebut. Salah satunya Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) yang mengecam langkah PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) yang memagari laut di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Advertisement
Meski telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tanggul beton Cilincing ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan perlindungan hak nelayan kecil.
"Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal keadilan. Putusan MK sudah melindungi nelayan, tapi faktanya negara kembali mengulang kesalahan yang sama. Nelayan kecil makin tersingkir, sementara laut dijadikan komoditas," ujar Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru, dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 September 2025.
Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Citra Nusantara (Dirut KCN) Widodo Setiadi memastikan proyek tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara berbeda dengan pagar laut atau tanggul bambu yang dulu pernah bikin heboh di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Widodo menyatakan, proyek tanggul beton di laut Cilincing itu merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan resmi hasil konsesi dengan pemerintah. Tanggul dibangun sebagai breakwater atau pemecah gelombang.
"Tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu di PIK. Lokasinya pun jauh. Cilincing ini sudah jadi batas terakhir Jakarta Utara, setelah itu baru masuk ke BKT (Banjir Kanal Timur). Jadi jangan disamakan," kata Widodo di Kawasan PT KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat 12 September 2025.
Tak hanya itu, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) memberi penjelasan soal tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Deddy, tanggul beton tersebut dikeluhkan sangat menggangu aktivitas para nelayan.
"Mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak, mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya. Karena kami (Komisi II) juga banyak mendapat pertanyaan soal itu," ujar Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR, Senin (15/9/2025).
Berikut sederet respons sejumlah pihak setelah viral tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. KPPMPI Sebut Tanggul Beton Cilincing Abaikan Nelayan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346456/original/081207400_1757593396-tang1.jpg)
Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) mengecam langkah PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) yang memagari laut di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Meski telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tanggul beton Cilincing ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan perlindungan hak nelayan kecil.
"Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal keadilan. Putusan MK sudah melindungi nelayan, tapi faktanya negara kembali mengulang kesalahan yang sama. Nelayan kecil makin tersingkir, sementara laut dijadikan komoditas," ujar Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru, dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 September 2025.
KPPMPI menilai pemagaran laut Cilincing membawa dampak serius:
- Nelayan kehilangan akses ruang tangkap, sehingga pendapatan mereka menurun drastis.
- Waktu melaut semakin panjang karena harus memutar, yang berdampak pada biaya bahan bakar lebih tinggi.
- Ekosistem laut makin tertekan akibat aktivitas industri dan mengancam ketahanan pangan.
- Anak-anak nelayan berpotensi kehilangan warisan ruang hidup sekaligus masa depan ekonomi yang layak.
KPPMPI juga menyoroti dampak pemagaran laut terhadap generasi muda di pesisir. Data BPS mencatat, pada 2023 terdapat sekitar 64 ribu penganggur di Jakarta Utara, mayoritas berusia 15–29 tahun. Kondisi ini, menurut KPPMPI, akan semakin parah jika akses laut terus dibatasi.
"Ketika akses laut dirampas, generasi muda pesisir kehilangan kesempatan untuk melanjutkan tradisi melaut, kehilangan ruang untuk berinovasi berbasis laut, dan terancam hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri," tegas Koordinator Advokasi KPPMPI.
Organisasi ini menuntut pemerintah agar:
- Meninjau ulang izin PKKPRL untuk PT KCN di Cilincing.
- Menjalankan Putusan MK No. 3/2010 secara konsisten demi melindungi nelayan kecil.
- Menghentikan praktik privatisasi ruang laut yang merugikan masyarakat pesisir.
- Memberikan ruang partisipasi bagi anak muda dalam perumusan kebijakan pesisir dan laut.
"Laut bukan sekadar ruang investasi, tapi ruang hidup. Kalau negara terus mengabaikan Putusan MK dan hak nelayan, anak muda pesisir akan kehilangan masa depan. Kami tidak akan diam," pungkas Jan dari KPPMPI.
Advertisement
2. Dirut PT KCN Blak-Blakan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346457/original/039032600_1757593397-tang3.jpg)
Direktur Utama (Dirut) PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi memastikan proyek tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara berbeda dengan pagar laut atau tanggul bambu yang dulu pernah bikin heboh di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Proyek tanggul beton di laut Cilincing disorot usai beredar video yang menyebut bahwa bangunan itu menghalangi akses nelayan melaut. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @cilincinginfo, tanggul beton disebut memanjang 2-3 kilometer (km) sehingga nelayan harus memutar jauh untuk melaut.
Widodo menyatakan, proyek tanggul beton di laut Cilincing itu merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan resmi hasil konsesi dengan pemerintah. Tanggul dibangun sebagai breakwater atau pemecah gelombang.
"Tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu di PIK. Lokasinya pun jauh. Cilincing ini sudah jadi batas terakhir Jakarta Utara, setelah itu baru masuk ke BKT (Banjir Kanal Timur). Jadi jangan disamakan," kata Widodo di Kawasan PT KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat 12 September 2025.
Widodo juga membantah bahwa proyek tersebut juga berkaitan dengan kawasan Marunda Center Terminal (MCT). Dia menekankan, proyek terminal utama yang digarap KCN berbeda dengan yang dikerjakan MCT.
"Kami tidak ada keterkaitan dengan Marunda Center, dua hal yang berbeda. Kepemilikannya berbeda dan kalau kami adalah perusahaan joint venture dengan pemerintah, kalau MCT setahu saya murni swasta dan lokasinya berada di Bekasi atau masuk Jawa Barat," ucap Widodo.
Widodo menyampaikan, KCN lahir dari tender resmi pemerintah. Dalam proyek ini, KCN menjalin kolaborasi dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk membentuk perusahaan patungan.
"Jadi kami investor itu mengacu kepada semua aturan main yang sudah ditetapkan oleh regulator, di mana kami juga dulu mengikuti tender. Kami sebagai swasta menang, kami berkolaborasi dengan KBN sebagai BUMN membentuk anak perusahaan dalam hal ini KCN," terang Widodo
Dengan komposisi tersebut, saat ini KBN memiliki 17,5 persen saham goodwill tanpa mengeluarkan uang Rp1 pun.
3. Respons Dinas SDA hingga Pemprov Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346462/original/099207100_1757593399-tang2.jpg)
Viral tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan tanggul itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan. Keberadaan tanggul beton itu diunggah laman Instagram @cilincinginfo.
Dalam video tersebut, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton itu karena dianggap mengganggu perlintasan nelayan. Mereka terpaksa harus memutar lebih jauh.
"Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2–3 kilometer panjangnya. Awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seorang nelayan dalam video tersebut, dikutip Rabu 10 September 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, merupakan proyek pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim merespons keluhan nelayan terkait keberadaan tanggul tersebut.
Menurut Chico, kewenangan atas pembangunan tanggul berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Chico menyebut, perizinan terkait proyek tersebut tidak berada di ranah Pemprov DKI.
"Iya, itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP," kata Chico saat dikonfirmasi, Selasa 10 September 2025.
Chico mengungkapkan, karena proyek tanggul itu berada di kawasan yang bersinggungan dengan Pelabuhan Marunda, maka pengelolaannya di lapangan melibatkan otoritas pelabuhan. Meski begitu, Chico belum mau menyebut secara gamblang siapa perusahaan yang mengerjakan tanggul.
"Karena ini adalah kewenangan pusat yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda. Silakan pertanyakan kepada pengelola Pelabuhan," ucapnya.
Lebih lanjut, Chico memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat, khususnya nelayan. Ia menyatakan seluruh keluhan warga, termasuk dari kelompok nelayan, akan tetap menjadi perhatian bagi Gubernur dan jajaran.
"Semua keluhan masyarakat warga Jakarta menjadi perhatian bagi kami di Pemprov Jakarta dan Bapak Gubernur khususnya," kata Chico.
Chico memastikan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih melakukan pendataan untuk memahami persoalan yang timbul di lapangan. Inventarisasi masalah tersebut, kata Chico, penting untuk menemukan langkah mitigasi ke depan.
"Kita akan melihat apa yang menjadi kendala bagi nelayan terkait hal ini dan semoga ada solusi. Sampai sekarang kami masih mencoba untuk mendengar dan menginventarisir permasalahan yang timbul terkait dengan pembangunan tanggul," jelas Chicho.
Advertisement
4. Pramono Minta PT KCN Bantu Nelayan Lewat Dana CSR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5337524/original/086812300_1756901246-IMG_8878.jpeg)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bakal menjaga keberlangsungan aktivitas nelayan di Cilincing di tengah pembangunan tanggul laut yang belakangan viral di media sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, langkah konkret dilakukan pihaknya melalui koordinasi dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN), selaku perusahaan yang mendapat izin pembangunan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang mengeluarkan izin resmi pembangunan tanggul.
"Sudah ada pertemuan antara Pemerintah DKI Jakarta, perusahaan yang mendapatkan izin untuk membangun Tanggul Laut itu dan juga Kementerian KKP," kata Pramono usai meresmikan Gereja Katolik Paroki Kalvari, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu 14 September 2025.
Menurut Pramono, pertemuan antara Pemprov DKI, KCN, dan KKP menghasilkan kesepakatan bahwa aktivitas nelayan untuk melaut tetap diberi keleluasaan. Dia menekankan, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.
"Disepakati bahwa aktivitas nelayan diberikan keleluasaan untuk tetap bisa dilakukan. Dan perusahaan diminta untuk memberikan CSR kepada para nelayan yang ada di tempat itu," kata dia.
Selain itu, lanjut Pramono, Pemprov DKI juga meminta agar KCN tidak hanya menjalankan kewajiban teknis, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat lewat Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Lebih lanjut, Pramono berharap melalui CSR, KCN bisa membantu nelayan menghadapi perubahan kondisi lingkungan akibat proyek adanya proyek tanggul beton tersebut.
"Dengan demikian secara prinsip simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara nelayan, perusahaan dan juga tentunya Pemerintah DKI yang nanti di tempat itu akan menjadi pusat ekonomi baru di Jakarta," kata Pramono.
5. KKP Pastikan Izin Sesuai Aturan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5344038/original/095652600_1757478085-WhatsApp_Image_2025-09-10_at_11.16.12.jpeg)
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan pembangunan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, telah sesuai prosedur dan perencanaan tata ruang.
Menurutnya, polemik yang sempat muncul tidak perlu lagi dibesar-besarkan. Fokus utama saat ini adalah memastikan adanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) bagi nelayan setempat.
"Tidak ada lagi, saya rasa sudah tidak perlu kita bahas. Dan kita akan konsen, kita kawal CSR-nya dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) itu, sesuai dengan Pak Gubernur DKI bilang kan, minta dibuka akses buat nelayan. Nah itu kita kawal bersama-sama," kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) memang dikeluarkan oleh KKP.
Namun, penerbitannya dilakukan dengan mengacu pada rencana tata ruang nasional, provinsi, maupun wilayah pesisir. Cilincing termasuk dalam Kawasan Nasional Strategis Tertentu (KNST) yang memang diperuntukkan bagi zona industri.
"Jadi gini, kan semua aktivitas di laut, yang melakukan kegiatan aktivitas menetap di laut lebih dari 30 hari, itu kan harus ada PKKPRL. Jadi, itu kan izin dasar. Nah, PKKPRL memang dikeluarkan KKP, berbasis kepada kesesuaian perencanaan," ucap Doni.
Selain PKKPRL, perusahaan juga diwajibkan memiliki izin lingkungan. Doni menegaskan seluruh dokumen perizinan tersebut telah dimiliki pihak pengembang.
"Nah, kalau sudah sesuai dengan master plannya, kita keluarkan. Dan selain itu kan mereka juga sudah punya izin lingkungan, harus mengurus izin lingkungan. Dan izin lingkungan mereka juga punya. Jadi semua izinnya sudah ada," terang Doni.
Lebih lanjut, Doni menekankan bahwa penerbitan PKKPRL tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap permohonan izin melalui serangkaian evaluasi mulai dari proyek, dokumen, hingga teknis di lapangan. Proses ini juga mencakup penilaian teknis (Pentek) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas daerah setempat.
"Setiap PKKPRL keluar itu runutannya itu ketat. Runutannya itu ada evaluasi proyek, evaluasi dokumen, evaluasi teknis. Bahkan ada site visit ke lapangan. Dan untuk penetapan PKKPRL itu ada penilaian teknis (Pentek)," jelasnya.
Dengan demikian, KKP memastikan bahwa semua prosedur telah sesuai aturan. Masalah yang muncul di lapangan menurutnya lebih kepada aspek komunikasi pihak pelaksana proyek dengan masyarakat sekitar.
Terkait protes sejumlah nelayan terhadap keberadaan tanggul, Doni menilai hal itu merupakan bagian dari dinamika lapangan yang seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak pemrakarsa proyek melalui komunikasi yang baik. KKP, kata dia, tidak dalam posisi masuk ke ranah eksekusi.
Dengan demikian, KKP menegaskan posisinya tetap pada aspek regulasi dan perencanaan, sementara pemrakarsa proyek wajib meningkatkan kontribusi sosial bagi nelayan sekitar sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta.
Kalau kami sih, seperti saya bilang, setiap PKKPRL keluar itu kita mengacu kepada pasti RTRWN-nya, rencana zonasi daerahnya dan semuanya. Jadi, kalau sudah sesuai dengan semua perencanaan, master plan yang ada ya kita tunduk kepada itu," pungkas Doni.
Advertisement
6. DPR Akan Panggil Kementerian Kelautan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346461/original/048293900_1757593399-tang8.jpg)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
"Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2–3 km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda," kata Alex dalam keterangannya, Jumat 12 September 2025.
Sebagai informasi, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah darat dan perairan yang digunakan langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sementara Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) merupakan perairan di sekitarnya yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Awal mula keberadaan tanggul beton di Cilincing itu berasal dari video berdurasi 1 menit 9 detik warganet yang diunggah di media sosial X.
Berdasarkan laporan yang diterima komisi IV DPR, Alex menyebut pembangunan tanggul itu merupakan bagian dari rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red)," ungkapnya.
"Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," tambah Alex.
Meski dokumen perizinan dinyatakan lengkap, pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan kelautan itu menegaskan Komisi IV akan tetap menindaklanjuti keluhan masyarakat.
"Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan," tutup Alex.
7. Kata Menteri ATR/BPN
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346460/original/091575900_1757593398-tang6.jpg)
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) memberi penjelasan soal tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
Menurut Deddy, tanggul beton tersebut dikeluhkan sangat menggangu aktivitas para nelayan.
"Mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak, mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya. Karena kami (Komisi II) juga banyak mendapat pertanyaan soal itu," ujar Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR, Senin (15/9/2025).
Menjawab hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut perizinan pembangunan tanggul adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun ia memastikan pihakny akan meninjau langsung tanggul beton tersebut.
"Kalau belum ada sertifikatnya, ya kami enggak ada kewenangan. Cuma di KKP, baik tata ruang lautnya, maupun izin reklamasinya di sana semua," ucap Nusron.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4714109/original/088379900_1705052437-Infografis_SQ_Banjir_Terjang_Kota_Bandung_Akibat_Tanggul_Cikapundung_Jebol.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264115/original/018567300_1782092996-Tugas__39_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258254/original/075445200_1781330306-Tugas__34_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5370367/original/028709700_1759546468-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-04T093301.745.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346458/original/092260000_1757593397-tang5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264299/original/095323600_1782105973-AP26172695358194.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257116/original/079220400_1781213800-000_B6TP7D2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264181/original/054321300_1782097612-063_2282690679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264068/original/012778200_1782078495-000_B7TT4GU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264045/original/061909400_1782061462-063_2282633998.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264088/original/090012000_1782087024-000_B7TY6Z7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264089/original/060388300_1782087027-000_B7TZ2WM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8241937/original/059456500_1781102695-PHOTO-2026-06-10-19-05-49.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7031809/original/057648900_1779806408-Beasiswa_pendidikan_bagi_anak_korban_bencana_Sumatera-26_Mei_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6470419/original/055720000_1779331917-HNSI.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6376198/original/039345400_1779251396-DPR_Prabowo.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5737885/original/010486900_1778634306-IMG-20260512-WA0244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5667585/original/047434200_1778382159-unnamed__14_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5647208/original/031625900_1778256776-IMG-20260508-WA0001.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574822/original/079724900_1777983448-1001226634.jpg)