Evaluasi Harga BBM Kapal Perikanan Besar Rampung dalam Sepekan

KKP tengah mengkaji penyesuaian harga BBM industri bagi kapal perikanan ukuran 30 hingga 200 GT guna menekan biaya operasional yang membengkak 70 persen.

Diterbitkan 13 Juli 2026, 16:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji skema harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kapal perikanan berukuran 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan bahwa pemerintah tengah menghitung skema yang sesuai dengan kemampuan fiskal negara, sekaligus mempertimbangkan usulan dan aspirasi dari para pelaku usaha.

“Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap para pengusaha kapal perikanan. Selama ini mereka meminta adanya kekhususan harga. Saat ini pemerintah sedang menghitungnya disesuaikan dengan kemampuan yang ada, dan mudah-mudahan dalam waktu satu minggu ini sudah ada hasil keputusan,” ujar Latif di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/7/2026).

Latif menjelaskan, hingga kini kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT masih harus membeli BBM dengan harga industri yang berlaku umum. Kondisi tersebut dinilai membuat biaya operasional kapal meningkat tajam dan memberatkan nelayan.

“Selama ini mereka dikenakan harga BBM industri yang berlaku umum. Dengan skema harga tersebut, beban mereka menjadi semakin berat karena 70 persen komponen operasional kapal ini dihabiskan untuk BBM. Oleh karena itu, pemerintah sekarang ingin menjembatani permasalahan ini supaya operasional mereka tetap bisa berjalan,” katanya.

Meski demikian, Latif menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan bentuk dukungan akhir yang akan diberikan, termasuk mengenai kepastian adanya harga khusus maupun skema lainnya. Seluruh opsi kebijakan sejauh ini masih dalam tahap perhitungan mendalam.

“Bentuk dukungannya seperti apa, ini yang sedang kami hitung bersama,” pungkas Latif.

Airlangga Bawa Skema Baru BBM Nelayan ke Presiden Prabowo

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal nelayan berukuran 30 gross tonase (GT) hingga 200 GT. Usulan tersebut masih akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diputuskan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai harga khusus BBM untuk nelayan telah dilakukan dalam rapat bersama sejumlah kementerian. Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan Presiden.

"Nanti saya laporin Pak Presiden dulu. Harga khusus, harga khusus," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin (13/7/2026).

Airlangga menjelaskan, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT saat ini telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter. Sementara itu, kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT masih belum menikmati skema serupa, sehingga pemerintah tengah mencari formulasi yang tepat.

Menurut Airlangga, pembahasan harga khusus tersebut juga mempertimbangkan tingginya volatilitas harga minyak dunia. "Karena harga terlalu bergejolak," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak global, termasuk dampak dinamika di Selat Hormuz terhadap pasar energi. "Kita monitor saja, kan setiap minggu naik turun. Harga minyak tergantung Selat Hormuz," ujar Airlangga.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya insentif tambahan bagi nelayan, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya mengacungkan jempol sebagai isyarat positif. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    BBM atau Bahan Bakar Minyak adalah materi apapun yang bisa diubah menjadi energi.
    BBM
  • liputan6
    Informasi terkini mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari berbagai penyedia seperti Pertamina, Shell, BP, dan Vivo, serta panduan terkait pendaftaran QR Code BBM subsidi dan jenis-jenis BBM yang tersedia.
    Harga BBM
  • liputan6
    KKP merupakan kependekan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    KKP
  • nelayan
  • kapal