Laras Faizati Tersangka Penghasutan Demo Bakar Mabes Polri Ajukan Penangguhan Penahanan

Gafur menegaskan keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Dia berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

Diperbarui 04 September 2025, 17:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (LFK), Abdul Gafur Sangadji mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Surat permohonan itu dilayangkan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kamis (4/9/2025).

“Hari ini kami ajukan penangguhan penahanan ke penyidik,” kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, penangguhan penahanan adalah hak setiap orang. Penyidik, kata dia, memberi sinyal positif dengan meminta revisi surat permohonan.

"Dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya. Ada perbaikan. Saya pikir ini bentuk bantuan dari Bareskrim, untuk memberikan asistensi kepada tersangka supaya bisa mengajukan Penangguhan Penahanan. Jadi, kami berterima kasih lah sama Mabes Polri," ujar dia.

Meski begitu, Gafur menegaskan keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Dia berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan hubungan yang baik ini antara kami selaku kuasa hukum, bahwa Larasnya juga mengikuti proses pemeriksaan dengan baik, mau juga mengikuti prosedur tanpa ada rasa kekhawatiran, rasa keraguan, dan juga Bareskrim juga membuka diri," ujar dia.

Ungkap Kondisi Laras Faizati

Abdul Gafur mengungkapkan kondisi Laras dalam keadaan sehat. Hari ini, Laras mendapatkan kunjungan dari rekan kerja hingga teman-temannya.

"Teman-teman kuliah, teman-teman pergaulan, gitu ya. Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan," ucap dia.

Dia mengatakan, kliennya siap menghadapi proses ini dan menyerahkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP.

"Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucap dia.

Tak Sangka Unggahan di Medsos Berujung Jerat Hukum

Laras, kata Abdul Gafur, tak pernah menyangka unggahan di akun Instagramnya bisa berujung jerat hukum. Laras hanya menyuarakan isi hati melihat kondisi sosial dan gerakan mahasiswa yang marak belakangan ini.

"Beliau itu hanya memposting sesuatu yang beliau rasakan sebagai seorang anak bangsa yang di luar sana itu rakyat lagi bergerak, mahasiswa lagi menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintah untuk memperbaiki keadaan itu. Dan Mbak Laras salah satu yang menyuarakan itu. Dan perlu saya pastikan bahwa Mbak Laras itu bukan demonstran," ucap dia.

Menurutnya, Laras mengunggah itu setelah mendengar kabar seorang pengemudi ojek online tewas terlindas kendaraan saat aksi demonstrasi.

"Jadi beliau tidak ikut aksi demonstrasi, tidak ikut aksi geruduk, tidak memobilisasi orang, tidak mengajak teman-temannya yang lain. Hanya betul-betul murni suara seorang anak bangsa yang prihatin terhadap keadaan bangsanya," ucap dia.

Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan massa demo melalui media sosial. Lewat akun Instagram @Larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, Laras Faizati mengajak massa untuk membakar Mabes Polri selama eskalasi demonstrasi yang memanas beberapa hari belakangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6