Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 September 2025, Jangan Sampai Salah Atur Perjalanan!

Pada Kamis (4/9/2025), sistem pembatasan kendaraan pribadi ganjil genap Jakarta berlaku.

Diterbitkan 04 September 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rutinitas lalu lintas di hari kerja kembali diatur melalui penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta.

Pada Kamis (4/9/2025), sistem pembatasan kendaraan pribadi ini berlaku dengan ketentuan bahwa kendaraan berpelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas sesuai aturan, sementara kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan perjalanan.

Seperti sebelumnya, ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada dua periode waktu tertentu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam.

Kebijakan ini dirancang bukan sekadar untuk membatasi kendaraan, melainkan juga mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering memuncak di tengah pekan.

Dengan adanya pembatasan, arus kendaraan diharapkan lebih terkendali, dan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan transportasi umum. Secara tidak langsung, hal ini juga membantu menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang berkontribusi pada kualitas udara.

Sebab jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender, ada beberapa opsi yang bisa dipilih. Salah satunya adalah mengatur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan, baik lebih awal di pagi hari atau menunggu setelah malam.

Alternatif lainnya adalah menggunakan moda transportasi umum yang kini semakin berkembang, mulai dari MRT, LRT, KRL, hingga layanan bus yang terintegrasi.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Hadapi Ganjil Genap Kamis 4 September 2025 agar Perjalanan Lancar

Aktivitas di pertengahan minggu kerap membuat jalan raya lebih padat dibanding hari-hari lain. Kamis (4/9/2025), aturan ganjil genap kembali berlaku dengan ketentuan bahwa kendaraan berpelat nomor genap bisa melintas, sementara pelat ganjil harus mencari alternatif agar tidak terkena sanksi. Agar perjalanan tetap lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Cek pelat nomor sebelum berangkat

Langkah sederhana ini sering diabaikan. Pastikan kendaraan sesuai dengan tanggal genap agar tidak terkena tilang.

2. Atur waktu perjalanan dengan cermat

Ingat, aturan berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Rencanakan perjalanan di luar jam tersebut bila kendaraan Anda tidak sesuai aturan.

3. Gunakan transportasi umum bila perlu

MRT, LRT, bus, hingga KRL bisa menjadi pilihan aman dan efisien untuk menghindari sanksi sekaligus menghemat waktu.

4. Manfaatkan aplikasi navigasi

Aplikasi peta digital bisa memberi informasi kondisi lalu lintas real time serta menawarkan rute alternatif yang lebih lancar.

5. Berangkat lebih awal

Memberikan tambahan waktu 20–30 menit dapat membantu mengantisipasi kemacetan yang biasanya meningkat di pertengahan minggu.

6. Coba berbagi kendaraan

Carpooling dengan rekan kerja atau keluarga bisa menekan biaya sekaligus mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Utamakan keselamatan dan etika berkendara

Jangan terburu-buru hanya karena terikat aturan. Ingat, keselamatan tetap lebih penting daripada sekadar cepat sampai.

Dengan persiapan matang, aturan ganjil genap di Kamis (4/9/2025) tidak akan menjadi hambatan besar. Justru, kebijakan ini bisa menjadi pengingat untuk lebih bijak dalam berkendara dan mulai menjadikan transportasi umum sebagai bagian dari keseharian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6