Kejagung Paling Dipercaya Publik Versi Survei, LIMA: Paling Baik Respons Perintah Prabowo

Ray menyoroti langkah Kejagung terkait kasus abolisi terhadap Tom Lembong yang disebutnya cukup mengganggu.

Diperbarui 28 Agustus 2025, 20:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung dinilai responsif terhadap percepatan pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo.
  • Kepercayaan publik terhadap Kejagung tinggi karena berani usut kasus korupsi elit.
  • Kejagung didukung fokus pada pengembalian kerugian negara dan pemiskinan koruptor.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merespons dengan baik permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pemberantasan korupsi.

Dia menegaskan, Kejagung harus terus fokus mengusut kasus-kasus besar dengan kerugian negara signifikan.

Pernyataan ini disampaikan Ray menanggapi hasil survei nasional Polling Institute yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. Dalam survei tersebut, 70 persen responden menyatakan percaya kepada Kejagung, disusul Mahkamah Konstitusi (68 persen), pengadilan (66 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi (64 persen), dan kepolisian (61 persen).

“Top opini pemberantasan korupsi memang masih ada di Kejagung. Mengingat institusi ini berani mengusut kasus dengan kerugian negara besar yang melibatkan elit penguasa. Jadi wajar kalau kepercayaan publik tetap tinggi,” ujar Ray di Jakarta.

Meski begitu, Ray menyoroti langkah Kejagung terkait kasus abolisi terhadap Tom Lembong yang disebutnya cukup mengganggu. Menurutnya, hal ini menjadi pengecualian karena kasus tersebut erat dengan dinamika politik di era pemerintahan sebelumnya.

“Kasus Tom Lembong ini pengecualian saja, karena semua orang tahu kasus ini adanya di era Presiden Jokowi. Publik paham penegakan hukum waktu itu beririsan dengan politik,” jelasnya.

Ia berharap kasus tersebut tidak memengaruhi semangat Kejagung dalam memberantas korupsi. “Harusnya Kejagung tetap gas terus menangani kasus korupsi besar,” tegas Ray.

 

Fokus Pengembalian Kerugian Negara

Lebih lanjut, Ray mendukung strategi Kejagung yang fokus pada pengembalian kerugian negara. Ia menilai hukuman penjara tidak cukup menimbulkan efek jera, sementara pemiskinan koruptor jauh lebih efektif.

“Koruptor di Indonesia tidak takut penjara. Lihat saja Setya Novanto, baru setengah hukuman sudah bebas dan masih bisa kembali berpolitik. Idrus Marham juga begitu. Yang mereka takutkan adalah dimiskinkan dan hak politiknya dicabut,” ujarnya.

Karena itu, Ray menekankan pentingnya langkah Kejagung dalam merampas aset hasil korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya ini harus ditopang dengan landasan hukum yang kuat.

“UU Perampasan Aset dan juga UU Pembuktian Terbalik akan sangat membantu pemberantasan korupsi. Dengan begitu, Kejaksaan maupun penegak hukum lain tidak gamang dalam mengejar harta koruptor,” tutup Ray.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6