Legalisasi Umrah Mandiri Dinilai Berpotensi Hilangkan Perlindungan ke Jemaah

Umrah mandiri juga berpotensi mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.

Diperbarui 14 Agustus 2025, 04:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR dan pemerintah menggodok RUU Haji dan Umrah, termasuk legalisasi umrah mandiri.
  • 13 asosiasi menolak karena berpotensi hilangkan perlindungan jemaah dan penipuan.
  • Legalisasi umrah mandiri juga ancam ekonomi umat dan ribuan UMKM lokal.

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah sedang menggodok Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Salah satu poinnya, legalisasi penyelenggaraan umrah mandiri. Namun hal itu justru memicu kekhawatiran dari 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Alasannya, legalisasi umrah mandiri berpotensi hilangkan perlindungan ke jemaah.

“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi market place global menguasai pasar jamaah Indonesia,” tegas juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik saat jumpa pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Firman menambahkan, umrah mandiri juga berpotensi mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.

“Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri,” saran Firman.

Senada, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshari mengatakan, fokus dari pelayanan travel umrah adalah melindungi, menjaga amanah ibadah, dan menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah terbangun. Selain itu, dari sektor umroh dan haji khusus, kata Zaky, bernilai tidak kurang bernilai ekonomi sebesar Rp30 triliun per tahun.

Zaky merinci, dalam mengelola dana tersebut, ada 3.421 perusahaan travel haji dan umrah berizin resmi PPIU/PIHK yang menghidupi ratusan ribu pelaku usaha, ribuan mitra UMKM mulai dari penjahit ihram di daerah, katering, transportasi, hingga penginapan. Menurut dia, Peran PPIU dan PIHK bukan sekadar agen perjalanan. Tetapi pelindung jamaah, penopang ekonomi dan berbasis keummatan.

"Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, banyak pelaku usaha terpuruk dan pastinya ribuan mitra UMKM kolaps,” Zaky memungkasi.

 

13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah

Sebagai informasi, terdapat 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang ikut jumpa pers. Total, 13 asosiasi tersebut menaungi 3.421 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PPIU/PIHK).

Diketahui, 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah itu adalah AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6