Liputan6.com, Jakarta - Memahami syarat dan rukun umrah mandiri yang wajib diketahui menjadi landasan agar ibadah ke Tanah Suci berjalan sah dan diterima Allah SWT. Syarat dan rukun ini sangat penting mengingat umrah mandiri tanpa pembimbing, sehingga semua prosesi dilakukan berdasar pengetahuan jemaah.
Pengetahuan mengenai syarat dan rukun ini begitu penting karena menjadi penentu sah dan tidaknya umrah, sebagaimana perintah menyempurnakan ibadah dalam QS. Al-Baqarah ayat 196, yang artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah".
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025Â tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi landasan hukum yang jelas praktik umrah mandiri (umrah backpacker). Maka itu, jemaah yang memilih jalur mandiri wajib memahami secara mendalam dua aspek fundamental tersebut.
Advertisement
Merujuk Buku Manasik Haji dan Umrah, terbitan Kemenag, jurnal Panduan Menghitung Biaya Umroh Mandiri: Langkah Praktis untuk Jama’ah Ibu-Ibu di Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Identiti dkk dan sumber relevan lain, berikut ini adalah syarat dan rukun umrah mandiri.
Syarat dan Rukun Umrah Mandiri
Syarat Umrah (Ketentuan yang Harus Dipenuhi Sebelum Ibadah)
Syarat Umrah Secara Umum (Syarat Taklif)
Sebelum seseorang berkewajiban menunaikan umrah, terdapat lima syarat umum yang harus dipenuhi menurut syariat Islam:
1. Beragama Islam
Ibadah umrah hanya diperuntukkan bagi umat Islam dan tidak sah jika dilakukan oleh non-Muslim.
2. Balig (dewasa)
Seseorang harus telah mencapai usia balig (sekitar 15 tahun atau telah menunjukkan tanda-tanda kedewasaan) karena pada usia ini ia telah dikenai tanggung jawab syariat.
3. Berakal sehat
Memiliki akal yang sehat sehingga mampu memahami dan menjalankan setiap prosesi ibadah dengan baik.
4. Merdeka (bukan budak)
Sebagaimana konteks zaman dahulu, orang yang melaksanakan umrah haruslah orang yang merdeka, bukan hamba sahaya.
5. Istitha'ah (mampu)
Mampu secara fisik dan finansial. Fisik yang sehat diperlukan untuk menjalankan ritual seperti tawaf dan sa'i, sedangkan kemampuan finansial mencakup biaya perjalanan, akomodasi, serta kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
Syarat Umrah Mandiri (Sesuai Regulasi Terbaru UU No. 14 Tahun 2025)
Pasca-disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat lima syarat administratif yang secara spesifik diatur dalam Pasal 87A bagi jemaah yang memilih jalur umrah mandiri.
1. Beragama Islam
Syarat dasar karena umrah adalah ibadah khusus umat Islam. Hal ini sejalan dengan syarat taklif dalam fiqih.
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan
Persyaratan ini memastikan kelancaran proses imigrasi dan keberangkatan. Paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan berisiko ditolak oleh otoritas Arab Saudi.
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti (pulang-pergi)
Jemaah wajib memiliki tiket PP (pergi-pulang) yang valid. Tiket satu arah (one way) tidak diperkenankan karena dikhawatirkan jemaah tidak memiliki kepastian kembali ke tanah air.
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
Persyaratan ini menjadi bukti bahwa jemaah dalam kondisi fisik yang memadai untuk melaksanakan rangkaian ibadah umrah. Surat keterangan sehat dikeluarkan oleh dokter pemerintah atau rumah sakit terakreditasi.
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian
Ini merupakan syarat paling krusial yang membedakan umrah mandiri legal dengan praktik ilegal. Jemaah wajib memiliki visa umrah resmi (bukan visa turis atau visa lainnya), serta bukti pemesanan layanan (hotel, transportasi, paket ibadah) dari penyedia yang terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah. Seluruh transaksi dan data jemaah akan terintegrasi dengan platform Nusuk milik Arab Saudi sebagai bentuk perlindungan negara.
Advertisement
Persyaratan dari Otoritas Arab Saudi
Selain memenuhi regulasi Indonesia, jemaah umrah mandiri juga harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, terutama dalam aspek kesehatan dan keimigrasian.
1. Vaksinasi Meningitis (Wajib)
Mulai awal Februari 2025, otoritas Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi meningitis meningokokus setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Hal ini karena antibodi mulai terbentuk antara 10–14 hari setelah vaksinasi.
Jenis vaksin yang diwajibkan: Vaksin Meningitis Kuadrivalen (ACYW-135), baik vaksin polisakarida maupun konjugasi.
Bukti vaksinasi: Berdasarkan aturan terbaru, bukti vaksinasi internasional dikeluarkan dalam bentuk Electronic Certificate of Vaccination (e-ICV) yang dapat diakses melalui aplikasi Satu Sehat Mobile. Buku kuning (ICV manual) untuk tujuan Arab Saudi sudah tidak digunakan lagi.
2. Vaksinasi Polio (Wajib untuk Tertentu)
Selain meningitis, jemaah juga wajib melakukan vaksinasi polio (poliomyelitis) sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari persyaratan kekarantinaan kesehatan internasional.
3. Jenis Visa yang Diperbolehkan untuk Umrah
Pemerintah Arab Saudi telah memperluas cakupan visa yang dapat digunakan untuk melaksanakan umrah. Berdasarkan laporan Saudi Press Agency (SPA), berbagai jenis visa kini dapat digunakan untuk beribadah umrah, antara lain:
- Visa kunjungan pribadi dan keluarga
- Visa turis (tourist visa)
- Visa transit (termasuk visa transit gratis dari maskapai Saudia Airlines)
- Visa kerja
- Jenis visa lainnya
Namun demikian, jemaah umrah mandiri dari Indonesia tetap diwajibkan memiliki visa umrah resmi dan bukti pemesanan layanan terdaftar sesuai Pasal 87A UU No. 14 Tahun 2025. Penggunaan visa non-umrah untuk tujuan ibadah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan otoritas terkait.
Persyaratan Khusus bagi Jemaah Umrah Mandiri
Selain syarat administratif dan kesehatan, terdapat persyaratan kemampuan yang bersifat non-formal namun sangat krusial bagi keberhasilan dan keselamatan umrah mandiri.
Pelaksanaan umrah mandiri mengharuskan jemaah benar-benar mampu mandiri dalam seluruh aspek perjalanan. Aspek kemandirian yang diperlukan, di antaranya:
- Mampu mengurus seluruh dokumen perjalanan (paspor, visa, tiket, asuransi)
- Mampu bernavigasi di Tanah Suci tanpa bantuan pemandu
- Mampu berkomunikasi dasar dalam bahasa Arab atau Inggris
- Mampu mengatasi keadaan darurat (sakit, tersesat, kehilangan dokumen)
- Mampu mengelola keuangan dan logistik selama perjalanan
Larangan Memberangkatkan Jamaah Kolektif
Penting untuk dipahami bahwa umrah mandiri bersifat personal. Seseorang yang melakukan umrah mandiri tidak diperkenankan untuk memberangkatkan atau mengajak orang lain secara kolektif di luar mekanisme PPIU resmi. Jika ingin mengajak orang lain, mereka wajib menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel resmi.
Pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 122 UU No. 14 Tahun 2025, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dengan denda yang sama.
Advertisement
Rukun Umrah
Rukun umrah adalah amalan-amalan pokok yang harus dilakukan dalam pelaksanaan umrah. Menurut kesepakatan para ulama, jika salah satu rukun ini tidak dilaksanakan, baik karena lupa maupun sengaja ditinggalkan, maka ibadah umrah seseorang dianggap tidak sah dan wajib diulang. Terdapat lima rukun umrah yang harus dipenuhi secara berurutan.
Rukun 1: Ihram (Niat Memulai Ibadah)
Ihram merupakan rukun pertama sekaligus penanda dimulainya ibadah umrah. Ihram bukan sekadar mengenakan pakaian serba putih (dua helai kain tanpa jahitan bagi laki-laki, dan pakaian sopan menutup aurat bagi perempuan), tetapi lebih dari itu, ihram adalah niat dalam hati untuk memulai ibadah umrah.
Lafaz niat umrah yang dapat diucapkan:Â "Allahumma inni uriidu al 'umrata fayassirhu lii wa taqabbalhu minni"(Ya Allah, sungguh aku ingin melaksanakan umrah. Maka, berilah aku kemudahan dalam menjalankannya, dan terimalah umrahku tersebut)
Pelaksanaan ihram harus dilakukan di miqat (batas waktu dan tempat yang telah ditentukan). Bagi jemaah dari Indonesia, miqat zamani (waktu) berlaku sepanjang tahun, sedangkan miqat makani (tempat) umumnya di Bir Ali (Dzul Hulaifah) bagi yang transit di Madinah, atau di Yalamlam bagi yang langsung menuju Jeddah. Setelah berniat ihram, jemaah memasuki kondisi pantang (menjauhi segala larangan ihram) hingga selesai seluruh rangkaian ibadah.
Hal-hal yang dilarang saat ihram antara lain:
- Memotong rambut atau kuku
- Memakai wewangian (minyak wangi, sabun wangi, deodoran beraroma)
- Berburu atau membunuh hewan
- Melakukan akad nikah atau hubungan suami-istri
- Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
- Menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan
Rukun 2: Tawaf (Mengelilingi Ka'bah)
Tawaf adalah ritual mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan niat beribadah kepada Allah SWT, dimulai dari Hajar Aswad (posisi sejajar dengan batu hitam) dan diakhiri di tempat yang sama.
Syarat sah tawaf:
- Suci dari hadas besar dan kecil
- Suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat tawaf
- Menutup aurat sesuai syariat
- Memulai tawaf dari Hajar Aswad
- Menjadikan Ka'bah di sebelah kiri saat mengelilinginya
- Dilakukan sebanyak tujuh putaran sempurna
- Dilakukan di dalam Masjidil Haram
Tawaf melambangkan ketauhidan dan ketaatan mutlak seorang hamba kepada Penciptanya. Dalam konteks umrah mandiri, jemaah harus sangat memperhatikan kondisi kepadatan di area tawaf, terutama saat musim ramai, serta memastikan kondisi fisik prima karena aktivitas ini cukup menguras tenaga.
Rukun 3: Sa'i (Berlari-lari Kecil antara Safa dan Marwah)
Sa'i adalah berjalan atau berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Ritual ini dimulai dari Safa menuju Marwah (dihitung satu kali), kemudian kembali dari Marwah ke Safa (dihitung satu kali), dan seterusnya hingga tujuh kali perjalanan, yang berakhir di Marwah.
Sa'i merupakan pengamalan sunah dalam rangka mengenang perjuangan Siti Hajar yang berlari bolak-balik mencari air untuk putranya, Nabi Ismail AS, sebelum akhirnya air Zamzam memancar. Secara spiritual, sa'i mengajarkan nilai kesabaran, ketekunan, dan tawakal kepada Allah.
Catatan penting bagi jemaah umrah mandiri:
- Lintasan sa'i saat ini telah sepenuhnya tertutup (ber-AC) dengan lintasan bertingkat
- Jemaah laki-laki dianjurkan berlari kecil di jalur hijau yang telah ditandai
- Jemaah yang tidak kuat berlari cukup berjalan normal
- Pastikan kondisi fisik prima sebelum memulai sa'i
Rukun 4: Tahallul (Mencukur atau Memotong Rambut)
Tahallul adalah ritual memotong rambut minimal tiga helai, atau mencukur habis (gundul) bagi laki-laki, sebagai tanda berakhirnya ihram. Bagi perempuan, cukup memotong rambut seujung jari (sekitar 1-2 cm).
Menurut pendapat yang lebih masyhur dalam mazhab Syafi'i, mencukur atau menggundulkan rambut merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun umrah. Tahallul ini menjadi penanda bahwa seseorang telah keluar dari kondisi ihram dan diperbolehkan kembali melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram (memakai wewangian, memotong kuku, berhubungan suami-istri, dll).
Perbedaan pilihan: Mencukur gundul (halq) lebih utama bagi laki-laki, sedangkan memotong sebagian rambut (taqsir) diperbolehkan. Yang terpenting adalah niat ibadah dan pelaksanaannya dilakukan setelah sa'i.
Rukun 5: Tertib (Berurutan)
Rukun kelima adalah tertib, yaitu melaksanakan keempat rukun sebelumnya secara berurutan tanpa terbalik atau terputus: Ihram → Tawaf → Sa'i → Tahallul. Jika seseorang melakukan sa'i sebelum tawaf, misalnya, maka sa'inya tidak sah dan harus diulang setelah tawaf.
Dalam konteks umrah mandiri, ketiadaan pembimbing (mutawif) membuat pemahaman tentang urutan ini menjadi sangat krusial. Jemaah mandiri tidak boleh mengandalkan "mengikuti rombongan" karena tidak ada rombongan yang menjadi acuan.
Advertisement
People also Ask:
Gimana caranya umroh mandiri?
Cara Umroh MandiriMenyiapkan dokumen perjalanan (paspor, vaksin, visa, dan asuransi).Memesan tiket pesawat menuju Arab Saudi.Memesan hotel di Makkah dan Madinah.Mengatur transportasi antar kota, seperti dari Madinah ke Makkah.Menyusun itinerary dan memahami tata cara ibadah umroh.
Apakah bisa umroh mandiri tanpa travel?
Secara resmi, Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan pelaksanaan umrah backpacker atau umrah mandiri sejak tahun 2022. Artinya, umrah backpacker yang dilakukan secara mandiri tanpa melalui PPIU resmi dinyatakan tidak legal.
Apakah bisa bikin visa umroh sendiri?
Sebagai tambahan, kini pemilik visa non umrah bisa menjalankan umrah tanpa harus membuat visa umrah. Segala kemudahan tersebut mulai berlaku mulai Agustus 2022. Ini adalah upaya nyata pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan jumlah jemaah umrah setiap tahunnya.
Berapa biaya buat visa umroh mandiri?
Biaya Pembuatan Visa Umroh
Biaya untuk pembuatan visa umroh saat ini adalah sekitar 300 Riyal atau sekitar Rp1,1 juta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306600/original/019959200_1784885023-PLN_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306185/original/084044900_1784866642-Screenshot_2026-07-23_170549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5401749/original/084305000_1762228197-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-04T104806.640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306299/original/013680100_1784873619-Screenshot_2026-07-24_113426.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3990591/original/072013100_1649561828-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4462892/original/030653200_1686564225-20230612143247__fpdl.in__illuminated-minaret-symbolizes-spirituality-famous-blue-mosque-generated-by-ai_188544-35440_normal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5559772/original/070459800_1776637200-WhatsApp_Image_2026-04-19_at_21.44.40.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533779/original/098475800_1773775028-unnamed__98_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5165509/original/009073500_1742184236-535f032ee6b6e3beccec5dfc251f3802.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5211926/original/011374200_1746600887-Baju_Koko_Pria.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5417694/original/055901700_1763543336-Kultum_Singkat_tentang_Sabar.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3585755/original/069032500_1632814784-muslim-man-using-misbaha-keep-track-counting-tasbih_53876-15256__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4449837/original/055086300_1685614290-WhatsApp_Image_2023-06-01_at_17.06.22.jpeg)