Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Tegaskan Tak Pengaruhi Eksekusi

Silfester Matutina dilaporkan Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia atas dugaan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK ke Bareskrim.

Diperbarui 12 Agustus 2025, 14:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar adanya pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pengajuan langkah hukum PK tidak akan mempengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Anang menegaskan, eksekusi Silfester Matutina menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku penegak hukum yang memiliki kewenangan.

“Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan," kata Anang.

 

Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia atas dugaan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK ke Bareskrim.

Kasus ini bermula dari orasi Silfester di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Dia menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menuduh Kalla menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ujar Silfester dalam video orasi yang beredar luas di media sosial.

Orasi Silfester itu membuat murka dari keluarga JK. JK melalui tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.

Silfester membantah tudingan tersebut. Akan tetapi, Silfester menganggap laporan itu sah-sah saja. Dirinya menegaskan tak melakukan fitnah atau memaki JK.

"Kalau laporan ini saya anggap sah-sah saja. Tapi dari saya, saya merasa tidak memfitnah, terus tidak memaki-maki Pak JK. Jadi kemarin orasi saya spontanitas sebagai curhatan anak bangsa kepada pemimpinnya," ucap Silfester kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2017) lalu.

Dia menjelaskan, dirinya juga tergabung dalam relawan yang ikut memenangkan pencalonan JK sebagai wakil presiden yang dipasangkan dengan Jokowi.

"Saya sendiri sejak dimulai Pak JK dicalonkan jadi wakil presiden di Gedung Djoeang, saya bahu-membahu dengan relawan untuk memenangkan Pak Jokowi-JK," tegas Silfester.

Bahkan, dia sangat berharap dapat bertemu dengan JK. "Saya ada niat bertemu dengan Pak JK. Sampai saat ini, saya masih pendukung militan Jokowi-JK," ujar Silfester.

Silfester juga membantah ada yang menyebutnya sebagai jawara. Ia hanya ingin Jokowi-JK tetap solid dan membawa ke arah yang lebih baik, aman, dan damai.

"Jadi saya tidak memfitnah, memaki Pak JK, apalagi mengeluarkan bahasa kebun binatang. Saya itu anak bangsa yang ingin curhat kepada pemimpinnya," ujar Silfester Matutina.

 

Putusan

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi itu belum juga dieksekusi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6