Bikin Resah Warga, Empat WNA Ditangkap di Apartemen Tangerang

Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Pakistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, usai dipandang melakukan kegiatan yang meresahkan warga.

Diterbitkan 11 Agustus 2025, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Empat WNA (Nigeria, Pakistan) ditangkap Imigrasi Tangerang karena meresahkan warga.
  • Dua WN Nigeria overstay, dua WN Pakistan diduga investor fiktif tanpa usaha jelas.
  • Imigrasi akan deportasi WN Nigeria dan selidiki WN Pakistan atas data palsu.

Liputan6.com, Jakarta Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Pakistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, usai dipandang melakukan kegiatan yang meresahkan warga.

Mereka yang ditangkap berinisial MI dan DP yang merupakan warga Pakistan, serta KO dan SUN yang merupakan warga Nigeria di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Di mana, sering kedapatan sering mengganggu ketenangan warga, seperti sering berlalu-lalang tanpa tujuan jelas hingga membuat onar.

"Kami melakukan pendataan dan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang dinilai meresahkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Senin (11/8/2025).

Dari hasil pengawasan, dua WN Nigeria tersebut ditemukan telah tinggal melebihi izin tinggal atau overstay. Sementara itu, dua WN Pakistan tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk investor, namun petugas tidak menemukan bukti adanya usaha atau bisnis yang dijalankan.

"Berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya dan terindikasi kuat sebagai investor fiktif," ungkap Hasanin.

Tak hanya itu, kedua WN Pakistan tersebut juga diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan izin tinggal. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sudah Terbukti

 

Sementara, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menyebutkan bahwa hasil pendalaman menunjukkan kedua WN Nigeria telah overstay hingga tiga tahun.

Sementara itu, pengecekan ke alamat perusahaan penjamin kedua WN Pakistan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut.

"Sedangkan terhadap dua WN Pakistan MI dan DP, kami telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor atau penjamin mereka yang merupakan sebuah perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari Perusahaan penjamin dimaksud," ungkap Bong Bong.

Menurutnya, kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor itu tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Namun mereka sama sekali tidak mengetahui detail investasi maupun perusahaan penjaminnya.

Adapun, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut kegiatan kedua WN Pakistan tersebut.

 

Ancaman Pelanggaran

Berdasarkan pemeriksaan awal, WN Nigeria diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sementara itu, kedua WN Pakistan diduga melanggar Pasal 123 undang-undang yang sama karena diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar.

Proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.

"Jika memenuhi unsur maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, namun jika tidak memenuhi akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ungkap Bong Bong.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6